dutaswaranews.com,KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional, bukan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah.Penegasan tersebut disampaikan menyusul Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah pada 8 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi perhatian utama. Salah satunya adalah dorongan agar Pemerintah Pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai hak-hak PPPK, termasuk jenjang karier, hak pensiun, jaminan hari tua, serta berbagai hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi turut mendorong percepatan pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah tersebut dianggap penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian, meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan rasa keadilan bagi tenaga kerja yang selama ini berperan dalam pelayanan publik.
Persoalan pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Pemerintah daerah berharap adanya dukungan pendanaan dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat kemampuan fiskal sejumlah daerah masih terbatas.
Di sisi lain, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih menjadi tantangan bagi banyak daerah. Meski demikian, kebutuhan pengangkatan PPPK dan peningkatan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola APBD secara akuntabel dan transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.














