dutaswaranews.com | Kota Bekasi – Konflik keterbukaan informasi publik di Kota Bekasi kembali mencuat. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi resmi melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tertanggal 7 Januari 2025 dalam sengketa informasi publik antara AWPI dan DLH Kota Bekasi.
Dalam putusan tersebut, PTUN Bandung memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi melalui DLH untuk memberikan dokumen pertanggungjawaban serta bukti pengembalian ke kas daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Dokumen tersebut dinyatakan sebagai informasi terbuka meskipun berpotensi mengandung sebagian informasi yang dikecualikan, sehingga tetap harus diberikan kepada pemohon informasi, dalam hal ini AWPI Kota Bekasi.
Namun hingga saat ini, AWPI menilai implementasi putusan tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh pihak pemerintah daerah.
Dalam audiensi dengan KemenPAN-RB, Pelaksana Tugas Biro Keterbukaan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Alveraucse, menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
“Idealnya keputusan itu harus dilaksanakan. Kementerian PAN-RB dalam konteks penerapan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan,” kata Alveraucse, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, KemenPAN-RB akan mempelajari laporan yang disampaikan AWPI dan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga membuka kemungkinan kementeriannya akan mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mempercepat pelaksanaan putusan PTUN tersebut.
“Mudah-mudahan dengan surat rekomendasi kepada pimpinan instansi terkait, proses implementasi keputusan PTUN bisa dipercepat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, menilai sikap pemerintah daerah yang belum menjalankan putusan pengadilan berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan transparansi pemerintahan.
Sebagai organisasi profesi pers, AWPI menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang.
“Ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera dilaksanakan, hal itu menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tegas Jerry.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada KemenPAN-RB dapat mendorong pemerintah pusat melakukan pengawasan lebih tegas terhadap pejabat daerah yang tidak menjalankan putusan pengadilan.
Kasus sengketa informasi antara AWPI dan DLH Kota Bekasi sebelumnya menjadi sorotan karena berkaitan dengan akses publik terhadap kebijakan lingkungan daerah.
Putusan PTUN Bandung seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi informasi publik, bukan justru menunda pelaksanaannya.














