Dutaswaranews.com,JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan untuk memproteksi jemaah haji dan umrah dari berbagai ancaman tindak pidana. Langkah strategis ini diambil guna memastikan keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat yang menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi jemaah Indonesia.
Menjawab instruksi tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Perintah (Sprin) pembentukan Satgas Kepolisian Penanganan Haji dan Umrah Ilegal.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa Satgas ini dipimpin langsung oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin. Operasi ini melibatkan sinergi antara Mabes Polri hingga jajaran Polda di seluruh Indonesia dengan mengedepankan fungsi preemtif, preventif, serta penegakan hukum.
“Satgas ini adalah wujud kehadiran negara dalam misi kemanusiaan. Kami berkomitmen memberikan jaminan perlindungan, keamanan, dan rasa keadilan bagi jemaah,” ujar Isir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4).
Fokus utama Satgas ini meliputi pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah tanpa izin, praktik pengumpulan dana ilegal, keberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.
Polri menegaskan akan menindak tegas para pelaku dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sanksi yang membayangi para pelaku cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, terutama bagi pihak yang terbukti menggelapkan dana jemaah atau menyelenggarakan ibadah secara ilegal.
Dalam regulasi tersebut, korporasi yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi denda hingga tiga kali lipat. Selain itu, karena kasus ini bersifat delik umum, aparat dapat langsung memproses hukum pelaku tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban.
Sebagai upaya deteksi dini, Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memanfaatkan layanan aduan resmi.
Masyarakat dapat melapor melalui laman resmi pusiknas.polri.go.id atau melalui hotline Bareskrim di nomor 0812-1889-9191.
Melalui pembentukan Satgas Kemanusiaan ini, Polri berharap pelaksanaan ibadah haji dan umrah masyarakat Indonesia dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan bebas dari praktik penipuan yang merugikan.
(Humas pol/Ans)














