BPJPH Pecahkan Rekor MURI, Sosialisasi Wajib Halal Digelar Serentak di 2.183 Titik

banner 120x600

dutaswaranews.com | Kota Bekasi – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 2.183 titik yang tersebar di seluruh Indonesia, Kamis (4/6/2026). Kegiatan berskala nasional tersebut sekaligus mencatatkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai penyelenggaraan sosialisasi wajib halal serentak di lokasi terbanyak.

Sosialisasi yang dipusatkan di Mall Pakuwon Bekasi, Jawa Barat, itu dilaksanakan secara bersamaan di 38 provinsi dan ratusan kabupaten/kota. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BPJPH meningkatkan literasi halal masyarakat sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sosialisasi masif tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat serta pelaku usaha.

“Kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipahami secara utuh oleh masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu negara hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui edukasi dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menyambut wajib halal Oktober 2026,” ujar Haikal Hasan.

Menurut pria yang akrab disapa Babe Haikal itu, implementasi kebijakan Wajib Halal merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Kejari Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK

Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak boleh dipandang sebagai beban administratif, melainkan peluang strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk.

“Sertifikasi halal bukan hambatan usaha. Justru sertifikasi halal adalah peluang ekonomi. Produk halal memiliki nilai tambah, tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, dan peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri,” tegasnya.

Babe Haikal menjelaskan bahwa industri halal global kini berkembang menjadi standar kualitas yang tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga keamanan, kebersihan, higienitas, ketertelusuran, dan kualitas proses produksi.

 

“Halal hari ini bukan hanya isu agama semata, tetapi juga isu kualitas dan kepercayaan. Konsumen global semakin memperhatikan bagaimana sebuah produk diproses, bahan yang digunakan, serta jaminan mutunya. Sertifikat halal menjadi salah satu instrumen yang menjawab kebutuhan tersebut,” katanya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas yang terkait dengan rantai pasok halal berkontribusi sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2025. Tren tersebut menunjukkan bahwa ekonomi halal menjadi salah satu sektor yang terus tumbuh dan berpotensi memperkuat perekonomian nasional.

Karena itu, percepatan sertifikasi halal dinilai tidak hanya penting untuk melindungi konsumen, tetapi juga menjadi strategi nasional dalam memperkuat UMKM, meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, memperluas akses pasar ekspor, serta memperkokoh posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi halal dunia.

BACA JUGA:  Pokja Wartawan Satria Utara Gelar Santunan Anak Yatim

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi mengenai ketentuan Wajib Halal Oktober 2026, kategori produk yang wajib bersertifikat halal, mekanisme sertifikasi halal, layanan informasi Jaminan Produk Halal (JPH), konsultasi dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H), hingga layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung.

Kebijakan Wajib Halal mencakup berbagai kategori produk yang digunakan masyarakat sehari-hari, antara lain makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta berbagai bahan yang digunakan dalam proses produksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan kewajiban, tetapi juga memberikan pemahaman, solusi, dan akses layanan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan halal dengan lebih mudah dan disiplin,” ujar Babe Haikal.

Pelaksanaan sosialisasi melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, pendamping halal, komunitas, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, hingga mitra strategis BPJPH lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Babe Haikal juga menyapa peserta di berbagai daerah melalui teleconference dan menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan serentak tersebut.

BACA JUGA:  Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

“Ini adalah gerakan bersama. Pemerintah, akademisi, pelaku usaha, pendamping halal, komunitas, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat bergerak dalam semangat yang sama untuk membangun ekosistem halal Indonesia yang semakin kuat. Semakin tinggi literasi halal masyarakat, semakin siap pula bangsa ini memanfaatkan peluang besar ekonomi halal global,” tuturnya.

Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan ini juga memberikan akses langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh informasi Jaminan Produk Halal, berkonsultasi dengan pendamping halal, serta mendapatkan pendampingan dalam proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJPH berharap sosialisasi serentak tersebut mampu meningkatkan literasi halal masyarakat, memperkuat kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal, serta mempercepat pembangunan ekosistem halal nasional yang terpercaya, inklusif, maju, dan berdaya saing global.