dutaswaranews.com | Kota Bekasi – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan Wajib Halal yang berlaku pada Oktober 2026 tidak bertujuan memberatkan pelaku usaha, melainkan meningkatkan daya saing produk dalam negeri sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Haikal, saat ini produk-produk impor dari berbagai negara seperti China, Korea Selatan, Eropa, hingga Amerika Serikat telah banyak masuk ke Indonesia dengan label halal. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pelaku usaha nasional, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk mampu bersaing di pasar domestik.
“Kalau produk asing masuk dengan kemasan menarik, kualitas baik, harga kompetitif, dan sudah memiliki label halal, masyarakat tentu akan cenderung memilih produk tersebut. Karena itu, UMKM Indonesia harus diperkuat agar mampu bersaing,” ujar Haikal dalam kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026. Di Mall Pakuwon Kota Bekasi. Kamis (4/6/2026).
Halal Jadi Instrumen Penguatan Ekonomi Nasional
Haikal menjelaskan, program sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, semakin banyak produk lokal yang bersertifikat halal, semakin besar peluang masyarakat untuk memilih produk dalam negeri, sehingga perputaran uang tetap berada di Indonesia dan mendukung keberlangsungan usaha masyarakat.
BPJPH pun mendorong seluruh jenis usaha kuliner dan UMKM, mulai dari warteg, warung Sunda, warung Betawi, Mi Aceh, Rawon Surabaya, hingga berbagai usaha makanan tradisional lainnya untuk segera mengantongi sertifikat halal.
“Halal bukan hanya fungsi agama, tetapi juga menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan instrumen peningkatan daya saing produk nasional,” katanya.
Sertifikasi Halal Gratis dan Proses Cepat
Dalam menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH memastikan tidak ada alasan bagi UMKM untuk menunda pengurusan sertifikat halal.
Haikal menyebut pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan fasilitas sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMKM.
Bahkan, BPJPH menjanjikan penerbitan sertifikat halal dapat dilakukan dalam waktu 1×24 jam setelah seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap.
“Kalau berkas lengkap, sertifikat halal bisa keluar dalam waktu 1×24 jam. Tidak ada lagi proses yang lama, bertele-tele, atau mahal. Program ini gratis,” tegasnya.
Tidak Ada Sweeping, Pendekatan Persuasif Tetap Diutamakan
Terkait pelaksanaan aturan Wajib Halal pada Oktober 2026, BPJPH memastikan pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Haikal menegaskan tidak akan ada tindakan sweeping maupun upaya yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang majemuk sehingga pelaku usaha yang tidak memproduksi barang halal tetap dapat menjalankan usahanya dengan mencantumkan informasi non-halal secara jelas beserta komposisi bahan yang digunakan.
“Halal memang bersifat wajib, tetapi pendekatannya persuasif. Jika produknya tidak halal, cukup dicantumkan keterangan non-halal dan bahan-bahannya secara lengkap. Yang penting masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan,” ujarnya.
Didukung 124 Ribu Pendamping Halal
Untuk mempercepat proses sertifikasi, BPJPH telah menyiapkan jaringan pendamping halal dalam jumlah besar di seluruh Indonesia.
Saat ini terdapat sekitar 126 ribu pendamping halal, dengan lebih dari 124 ribu orang aktif membantu proses pendampingan bagi pelaku usaha.
Para pendamping tersebut bertugas memastikan proses produksi, bahan baku, hingga dokumen yang diperlukan telah sesuai sebelum diajukan untuk memperoleh sertifikat halal.
Dengan dukungan tersebut, BPJPH optimistis seluruh pelaku UMKM dapat memperoleh sertifikasi halal tanpa hambatan berarti.
Masyarakat Diminta Pilih Produk Halal Lokal
Di akhir sosialisasi, Haikal mengajak para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikasi halal sebelum pemberlakuan kebijakan pada Oktober 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih mengutamakan produk halal buatan dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya menjamin aspek keagamaan, tetapi juga mencerminkan higienitas, keamanan, transparansi bahan baku, serta kemampuan produk untuk ditelusuri asal-usulnya.
“Halal adalah transparansi, ketelusuran, dan kepercayaan. Ketika sebuah produk telah bersertifikat halal, masyarakat mengetahui sumber bahan, proses produksi, serta standar kebersihannya. Karena itu, halal menjadi nilai tambah yang penting bagi konsumen maupun pelaku usaha,” pungkasnya.
Terpantau dilokasi acar dihadiri oleh Duta halal indonesia. Marini Zumarnis, Ir. Rizki Handayani Selaku MBTM, Brigjen Ade simanjuntak,














