dutaswaranews.com | Kota Bekasi – Kantor Imigrasi Bekasi mengingatkan seluruh pemilik dan pengelola penginapan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk mematuhi kewajiban pelaporan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
APOA merupakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang dapat diakses melalui laman apoa.imigrasi.go.id. Setiap WNA yang menginap wajib dilaporkan saat proses check-in dan check-out dengan batas waktu maksimal 1×24 jam sejak kedatangan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bekasi, Rabu (4/3/2026), menegaskan bahwa kepatuhan pengelola penginapan sangat membantu pengawasan orang asing di wilayah Bekasi.
“APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan pengelola penginapan akan mendukung kelancaran tugas kami dalam mengelola pergerakan WNA,” ujarnya.
Imigrasi Bekasi juga mengingatkan bahwa pengelola penginapan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 72 ayat (1) dan (2).
Ancaman sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta. Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan serta mendorong kepatuhan demi menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah Bekasi.














