dutaswaranews.com | Bekasi – Mandeknya perkembangan kasus dugaan penyitaan barang-barang milik pribadi almarhum Tabrani, mantan Kaur Keuangan Desa Sumberjaya, kembali menjadi sorotan publik. Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua Umum Mapan Indonesia, Rulli Hutahaean, mendesak aparat kepolisian memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi dutaswaranews.com , pada Selasa (28/7/2026), Rulli meminta Kapolres Metro Bekasi yang baru, Kombes Pol Ikhlas, segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat diperlukan agar publik mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, khususnya terhadap laporan yang diajukan istri almarhum Tabrani.
“Saya berharap Kapolres Metro Bekasi yang baru dapat membuka perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kesan perkara ini berhenti di tengah jalan,” kata Rulli.
Ia menegaskan, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Penjabat Kepala Desa Sumberjaya sebagaimana tercantum dalam laporan harus diproses secara profesional dan transparan.
“Kasus ini harus dituntaskan secara terang dan objektif. Semua pihak berhak memperoleh kepastian hukum, termasuk masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara ini,” ujarnya.
Rulli juga mempertanyakan lambannya proses penanganan terhadap laporan yang diduga melibatkan oknum Pj Kepala Desa. Padahal, menurutnya, sebelumnya oknum anggota Polres Metro Bekasi yang berkaitan dengan perkara tersebut telah menjalani proses hukum.
Karena itu, ia meminta penyidik terus melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan informasi perkembangan kepada publik.
Sebagai informasi, istri almarhum Tabrani bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan penyitaan barang tersebut melalui laporan polisi bernomor STTLP/B/6043/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hingga kini, pihak pelapor masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan Redaksi membuka ruang Demi keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan, termasuk Pj Kepala Desa Sumberjaya maupun Polres Metro Bekasi.














