dutaswaranews.com, Kota Bekasi – Sebanyak 171 rumah warga di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, akan direhabilitasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan DPR RI dalam upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Sosialisasi program tersebut digelar di **Kelurahan Margamulya, Kamis (9/10/2025), oleh Tenaga Ahli DPR RI Sudjatmiko, M. Rangga Jaya, dan dihadiri oleh perwakilan Balai BP3KP Kabar II, Koordinator Kota, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), serta jajaran kelurahan setempat.
Dalam kesempatan itu, Rangga Jaya menjelaskan bahwa dari total 171 unit rumah penerima bantuan di wilayah Bekasi Utara, sebanyak 30 rumah berada di Kelurahan Margamulya. Seluruh penerima telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hadir di Margamulya untuk memastikan masyarakat memahami tahapan pelaksanaan dan manfaat program BSPS. Ini adalah bentuk nyata kepedulian DPR RI bersama pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup warga,” ujar Rangga Jaya.
Ia menegaskan, pelaksanaan program akan dimulai pada Oktober 2025, dengan pendampingan penuh dari TFL selama proses pembangunan berlangsung.
“Kami berharap pelaksanaan program ini tepat waktu, transparan, dan benar-benar membantu warga memiliki rumah yang lebih layak,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Margamulya, Makpudin, menyampaikan apresiasinya atas tersalurnya program BSPS di wilayahnya.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Sudjatmiko dan pemerintah pusat atas perhatian yang diberikan. Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat kami yang selama ini tinggal di rumah tidak layak huni,” ungkapnya.
Program BSPS merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung pengentasan kemiskinan melalui perbaikan rumah secara swadaya. Bantuan diberikan dalam bentuk material bangunan dan pendampingan teknis, bukan uang tunai, agar hasil pembangunan sesuai standar kelayakan hunian.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami mekanisme pelaksanaan, tanggung jawab penerima bantuan, serta pentingnya keterlibatan aktif dalam mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang layak, sehat, dan aman bagi keluarga.














