Dutaswaranews.com,KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang memiliki anak usia sekolah untuk mendampingi putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026).
Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Bekasi dalam memperkuat peran keluarga sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak saat memulai tahun ajaran baru.
Berdasarkan surat edaran, ASN yang mengantar anak ke sekolah wajib melaporkan kepada atasan secara berjenjang dengan melampirkan bukti pendukung sebagai konfirmasi kehadiran.
Setelah itu, ASN tetap diwajibkan kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas dan melakukan presensi sesuai ketentuan.Seluruh kepala perangkat daerah juga diminta mendata ASN yang melakukan pendampingan pada hari pertama sekolah dengan melampirkan bukti berupa surat keterangan dari sekolah atau dokumentasi foto.
Laporan disampaikan kepada Wali Kota Bekasi melalui BKPSDM paling lambat Selasa, 14 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.
Tri Adhianto menegaskan, hari pertama sekolah merupakan momen penting dalam proses tumbuh kembang anak sehingga kehadiran orang tua memiliki arti besar.
“Hari pertama sekolah adalah momen yang tidak akan terulang. Kehadiran orang tua memberikan rasa aman, semangat, dan menjadi kenangan berharga bagi anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik karena seluruh ASN tetap wajib kembali ke kantor setelah mengantar anak ke sekolah.
“Kita ingin membangun keseimbangan antara tanggung jawab sebagai pelayan publik dan peran sebagai orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak,” tegasnya.
(Rn/Ndoet)














