Wali Kota Bekasi Tegaskan Kepastian Hukum Pendirian Rumah Ibadah pada Peletakan Batu Pertama Gereja St. Ignatius

Zamroni
banner 120x600

Dutaswaranews.com,KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menjamin kepastian hukum bagi pendirian rumah ibadah yang telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan saat menghadiri peletakan batu pertama Gereja Katolik TNI–Polri St. Ignatius Jatisari, Paroki Kampung Sawah, Keuskupan Agung Jakarta, di Jatisari, Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026).

Turut hadir Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI, Drs. Suparman, unsur Forkopimda, tokoh agama, serta jemaat.

BACA JUGA:  Jaga Estetika Lingkungan, Kelurahan Pejuang Gelar Aksi K3 di Sepanjang Jalan Pejuang 

Tri Adhianto menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi menjamin setiap pembangunan rumah ibadah dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku sebagai wujud komitmen menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama.

“Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum. Setiap rumah ibadah memiliki hak untuk dibangun sepanjang seluruh persyaratan dan mekanisme yang berlaku telah dipenuhi,” ujar Tri.

Ia berharap gereja tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pembinaan karakter, penguatan persaudaraan, serta penanaman nilai-nilai kebangsaan.

BACA JUGA:  H. Sudjatmiko Turun ke Jalan Bagikan Ratusan Takjil di Kota Bekasi

Wali Kota juga mengajak jemaat menciptakan lingkungan gereja yang hijau melalui penanaman pohon sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut Tri, Kota Bekasi terus berkomitmen mewujudkan kota yang damai, harmonis, dan toleran.

Ia mengapresiasi masyarakat Kampung Sawah, Kelurahan Jatisari, yang selama ini mampu menjaga kehidupan yang rukun di tengah keberagaman dan menjadi contoh nyata toleransi di Kota Bekasi.

(Berlian/Ndoet)