Dutaswaranews.com,SERANG – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil memutus rantai penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dalam sebuah operasi di wilayah Serang, Banten, Kamis (9/4).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka berinisial AMH, N, CW, AF, dan AJ, serta menyita sekitar 47.000 ekor benih lobster.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengiriman BBL tanpa izin dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang, yang dijadikan lokasi penampungan dan pengemasan ulang secara ilegal.
Selain puluhan ribu benih lobster, polisi turut menyita sejumlah barang bukti teknis, termasuk kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, serta kendaraan operasional berupa dua unit sepeda motor dan satu unit mobil. Berdasarkan estimasi nilai pasar gelap, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp705 juta.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen institusi dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan melindungi ekonomi nasional.
“Kami tidak akan menoleransi praktik ilegal yang merusak ekosistem dan merugikan negara. Keberhasilan ini adalah bukti sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mengawal kedaulatan perikanan kita,” ujar Brigjen Pol. I Made Sukawijaya.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(Anisa).














