Monev PKM BIMA 2026, Universitas Borobudur Dorong Pengelolaan Sampah Organik Berbasis Digital

Redaksi
Photo: Monev PKM BIMA 2026, Selasa, 25 Agustus 2026. (Doc.Ist)
banner 120x600

Dutaswaranews.com – Universitas Borobudur terus mendorong penguatan pengelolaan sampah organik berbasis regulasi, teknologi, dan ekonomi sirkular melalui program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) BIMA Tahun 2026.

Perkembangan program tersebut dipaparkan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PKM BIMA 2026 yang berlangsung Selasa, 25 Agustus 2026, di Kampus Universitas Borobudur, Jalan Raya Laksamana Malahayati No.1, Kalimalang, Jakarta Timur.

Kegiatan Monev melibatkan Prof. Dr. Ir. Darwati, M.M. sebagai Reviewer Internal Universitas Borobudur dan Prof. Dr. Ir. Iffah Budiningsih, M.M. sebagai Reviewer Eksternal dari Universitas Islam As-Syafi’iyah.

Ketua Tim PKM, Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., memaparkan program bertajuk “Sinergi Regulasi Desa Berbasis Digital dalam Pemberdayaan Ekonomi Sirkular Pengelolaan Sampah Organik KISUCI Menuju Desa Tangguh Iklim dan Mandiri Energi.”

Program ini dilaksanakan bersama Ir. Essy Malays Sari Sakti, M.MSI. dari Universitas Persada Indonesia Y.A.I. dan Dilla Hariyanti Tarigan, S.H., M.H. dari Universitas Borobudur. Tiga mahasiswa turut dilibatkan, yakni Endah Retno Asih, Hexa Christyan Putra, dan Rayhan Dava Batubara.

Mitra sasaran program adalah KISUCI atau Komunitas Iklim Sungai Cikeas di Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang diketuai Dr. Ir. H. Hayu S. Prabowo, M.Hum.

Dorong Perubahan Sistem Pengelolaan Sampah

BACA JUGA:  WAHDI Gelar Halal bihalal, Perkuat Silaturahmi

KMS Herman menjelaskan, program tersebut berangkat dari kondisi pengelolaan sampah organik di Desa Cipambuan yang belum terintegrasi. Selama ini, pengelolaan sampah masih cenderung menggunakan pola kumpul, angkut, dan buang.

Di sisi lain, masih terdapat keterbatasan sarana pengolahan, standar produksi, regulasi desa, sistem pencatatan, hingga pemasaran produk hasil pengolahan sampah.

“Program ini memadukan tiga pendekatan utama, yaitu penguatan regulasi desa, penerapan teknologi tepat guna dan digitalisasi, serta pemberdayaan ekonomi sirkular. Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan sampah diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” ujar KMS Herman.

Sejumlah kegiatan telah dilaksanakan sejak 8 Mei hingga 20 Agustus 2026. Di antaranya FGD dan konsolidasi bersama KISUCI serta Pemerintah Desa Cipambuan, fasilitasi pembentukan sementara Kelompok Pengelola Sampah Desa, penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah.

Tim juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Babakan Madang dan sejumlah perangkat daerah Kabupaten Bogor.

SIM Persampahan Mulai Diterapkan

Pada aspek digitalisasi, Tim PKM mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Persampahan berbasis web melalui simpersa.com.

Sistem tersebut dirancang untuk mendukung pencatatan, pemantauan, dan pengelolaan data persampahan agar lebih tertib, terukur, serta terdokumentasi.

BACA JUGA:  Silaturahmi Bisnis, MKR Group Perkuat Kemitraan di Halalbihalal 1447 H

Sementara di sektor produksi, tim melakukan pengadaan sarana teknologi tepat guna untuk budidaya maggot, menyusun standar operasional prosedur pengelolaan sampah organik, serta memberikan pendampingan teknis kepada mitra.

Penguatan juga dilakukan pada sektor pemasaran. Mitra mendapatkan pelatihan desain grafis dan komunikasi digital sebagai upaya memperluas pemasaran produk hasil pengolahan sampah.

Hasil evaluasi melalui pretest dan posttest menunjukkan pelatihan penggunaan SIM Persampahan meningkatkan pengetahuan mitra sekitar 80 persen.

Pengadaan sarana budidaya maggot juga mulai meningkatkan kemampuan dan kapasitas mitra dalam mengolah sampah organik.

“Capaian program tidak hanya diukur dari tersedianya dokumen, perangkat teknologi, dan sarana produksi, tetapi juga dari mulai terbentuknya tata kelola pengelolaan sampah yang lebih terstruktur, partisipatif, dan berkelanjutan,” jelas KMS Herman.

Reviewer Beri Masukan untuk Keberlanjutan

Dalam sesi evaluasi, kedua reviewer melakukan penelaahan terhadap pelaksanaan kegiatan, ketercapaian target, partisipasi mitra, luaran program, serta rencana keberlanjutan.

Masukan dan rekomendasi yang diberikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pelaksanaan maupun pelaporan akhir program.

Tim PKM menegaskan, produk hukum yang dihasilkan saat ini masih berupa Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Desa. Karena itu, tahap berikutnya akan diarahkan pada pendampingan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa sesuai prosedur pembentukan peraturan desa.

BACA JUGA:  Jasa Raharja menorehkan prestasi di tingkat internasional

Selain regulasi, tim akan memantapkan kelembagaan Kelompok Pengelola Sampah Desa, mengoptimalkan SIM Persampahan dan pelatihan pengelola lokal, memperkuat standardisasi produksi, mengembangkan pemasaran digital, serta memperluas jejaring kerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan kelompok masyarakat.

KMS Herman mengapresiasi koreksi, arahan, dan rekomendasi para reviewer. Menurutnya, Monev tidak sekadar menjadi proses penilaian administratif, tetapi juga instrumen untuk memastikan program pengabdian tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata.

“Melalui sinergi perguruan tinggi, pemerintah desa, masyarakat, dan KISUCI, kami berharap Desa Cipambuan dapat membangun sistem pengelolaan sampah organik yang mandiri sekaligus mendukung terwujudnya desa tangguh iklim dan mandiri energi,” pungkasnya.