King Shooting Club Serahkan Senjata Ilegal Ke Polri 

Redaksi
Photo: Ketua Umum King Shooting Club Pilihanto (Kiri kedua) saat menyerahkan senjata ilegal bersama polri (Doc.cam)
banner 120x600

dutaswaranews.com | Jakarta – Senjata api ilegal, amunisi, dan senjata replika berbahaya diamankan secara sukarela dari warga dalam kegiatan sosialisasi regulasi airsoft gun yang digelar Polri bersama King Shooting Club Grub di GOR Ciracas, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara aparat kepolisian dan komunitas penembak dalam menjaga keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan senjata replika.

Pemateri dari Polri, Kompol Marzuki, menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan risiko penyalahgunaan airsoft gun dan senjata sejenis.

“Tujuan kami satu, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi. Kepemilikan tanpa izin sangat sulit diawasi dan berpotensi membahayakan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kadisdik Jabar Lakukan MC-0 Pembangunan SLB Negeri & SMA Negeri 20 Kota Bekasi

Materi sosialisasi mencakup edukasi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Perpol Nomor 1 Tahun 2022, serta tata cara pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball (SIPA).

Pembimbing koordinasi Polri, Iptu Azwar, mengapresiasi peran aktif komunitas dalam membantu kepolisian.

“Kami berterima kasih atas kesadaran penuh King Shooting Club dalam membantu menjaga keamanan dan mencegah peredaran senjata ilegal,” kata Azwar.

Ia menegaskan, warga yang menyerahkan senjata ilegal secara sukarela tidak dikenakan sanksi. Namun, jika senjata digunakan dalam tindak pidana, pelaku akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:  Komisi V DPRD Jabar Kawal Penyelesaian RKB SMA Negeri 20 Kota Bekasi

Ketua King Shooting Club Grup, Pilihanto, menyebut tim berhasil mengamankan dua unit senjata peluru hampa, satu mini revolver rakitan diduga ilegal, 20 kilogram peluru gotri airgun kaliber 4,5 mm, 11 butir amunisi 9mm, 7 butir amunisi kaliber 32/7,65mm, serta 10 butir amunisi karet.

Menurutnya, latar belakang kepemilikan beragam, mulai dari pembelian daring hingga barang peninggalan keluarga.

BACA JUGA:  Jasa Raharja,Dorong Peningkatan Layanan Nyata Bagi Masyarakat

“Pendekatan kami kekeluargaan. Setelah diberikan pemahaman, warga menyerahkan unit ilegal dengan sadar,” ujarnya