Jasa Raharja Pastikan Jaminan Perawatan Korban Kecelakaan di SDN Kalibaru

banner 120x600

dutaswaranews.com Jakarta, – Jasa Raharja memastikan seluruh siswa-siswi dan satu orang guru yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan yang terjadi di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, pada 11 Desember 2025 ini telah terjamin perlindungannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan minibus bernomor polisi B-2093-UlU yang menabrak siswa-siswi dan guru pada pukul 06.40 WIB.

Tercatat 21 orang anak-anak dan satu orang dewasa mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Saat ini, 16 orang dirawat di RSUD Cilincing, sementara 6 orang lainnya dirawat di RSUD Koja.

Setelah menerima laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat dengan melakukan pendataan di lokasi serta berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Selanjutnya, Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit guna menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan sehingga proses perawatan dapat berjalan tanpa hambatan.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Hadir Perkuat Komitmen Pelayanan Sebagai Wakil Negara

 

Jaminan biaya perawatan diberikan sesuai ketentuan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, termasuk pengurusan santunan bagi pihak yang berhak apabila terjadi kondisi lanjutan sesuai regulasi. Kehadiran petugas di lapangan menjadi bentuk nyata bahwa negara hadir bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan keseluruhan proses penanganan berjalan baik.

“Perlindungan yang kami berikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Karena itu, PT Jasa Raharja memastikan para siswa dan guru

memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi. Fokus kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit,sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga yang terdampak,” ujar Dewi. Kamis (11/12/2025)

BACA JUGA:  Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

Dewi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan keselamatan berkendara, terutama di kawasan sekolah yang memiliki aktivitas pejalan kaki pada pagi hari. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya disiplin berlalulintas demi melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Di tengah keprihatinan kami atas peristiwa ini, kami berharap anak-anak kita segera diberikan kesembuhan dan kesehatan, sehingga dapat kembali bersekolah dan beraktivitas seperti biasa. Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan sampai semua dinyatakan pulih,” tambahnya.

 

Dalam menjalankan tugas pelayanan publik yang memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mempercepat proses penanganan kecelakaan, serta memastikan jaminan tersampaikan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Jasa Raharja dan PERSI Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Korban Kecelakaan di Kongres PERSI XXI 2025

Seluruh langkah ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi perusahaan dalam melayanis epenuh hati dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan.