Polri  

Polres Metro Bekasi Kota Tak Hadir, Sidang Praperadilan Lambok Nababan Ditunda hingga 6 Juli

Zamroni
banner 120x600

Dutaswaranews.com,Kota Bekasi, 29 Juni 2026 – Sidang perdana praperadilan dengan Nomor Register 9/Pid.Pra/2026/PN Bks yang diajukan oleh Bilher Situmorang, S.H. bersama tim kuasa hukum Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H., selaku kuasa hukum pemohon Lambok Nababan, telah digelar pada Senin, 29 Juni 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan atas tindakan hukum yang dinilai berkaitan dengan penghentian penyidikan (SP3) serta pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik Lambok Nababan.

Meskipun pelaksanaan sidang mengalami keterlambatan sekitar satu jam, persidangan tetap berjalan dan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Fahzal Hendri, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H.

BACA JUGA:  Dankorbrimob Resmi Tutup Brimob Xtreme 2026: Komitmen Mencetak Penembak Kelas Dunia

Dalam sidang perdana tersebut, pihak termohon yakni Kapolres Metro Bekasi Kota cq. Kasat Reskrim cq. Penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut disampaikan dengan alasan bahwa pihak termohon belum memiliki surat kuasa hukum maupun surat perintah tugas (sprint) untuk menghadiri persidangan.

Atas kondisi tersebut, Hakim Tunggal kemudian menunda persidangan praperadilan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 6 Juli 2026.

Kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, S.H., menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini dilakukan karena pihaknya menilai penerbitan SP3 belum memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Jatiasih, Lima Tersangka Diringkus

“Kami mengajukan praperadilan ini karena SP3 yang dikeluarkan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Prinsipnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Untuk itu, sidang ini akan kami kawal secara terbuka,” tegas Bilher Situmorang, S.H.

Pihak pemohon menyatakan akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan dan berharap proses praperadilan ini dapat menjadi sarana untuk memperoleh kejelasan hukum serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan bagi seluruh pihak.