Dutaswaranews.com,Bekasi, 30 April 2026 – Pemerintah Kota Bekasi menggelar workshop Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang dan jasa di Aula Nonon Sontanie, Kamis (30/4).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen perangkat daerah dalam mengutamakan produk dalam negeri sekaligus mendukung kebijakan pemerintah pusat.
Workshop memaparkan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, yang menekankan kemudahan, percepatan, dan penyederhanaan proses sertifikasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyatakan, kegiatan ini menjadi momentum meningkatkan pemahaman dan komitmen agar kebijakan P3DN dapat diimplementasikan secara konsisten.
Kebijakan terbaru juga memberikan insentif bagi pelaku usaha, seperti kemudahan pemenuhan TKDN minimal 25 persen, tambahan nilai dari riset, serta preferensi harga hingga 25 persen dibanding produk impor.
Selain itu, proses sertifikasi kini lebih cepat, dari 22 hari menjadi sekitar 10 hari kerja, bahkan 3 hari untuk industri kecil, dengan masa berlaku hingga lima tahun serta skema self declare.
Pemkot Bekasi berharap optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dapat mendorong pertumbuhan industri nasional, meningkatkan daya saing daerah, serta membuka lapangan kerja.














