Polemik Daftar Pemilih BPD Sumber Jaya: Bakal Calon Protes Keterlibatan Kepala Dusun

Photo: para bakal calon anggota BPD yang menyatakan keberatan (Doc.Ist)
banner 120x600

dutaswaranews.com | Tambun Selatan – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, memicu polemik. Sejumlah bakal calon anggota BPD secara resmi menyatakan keberatan terhadap daftar pemilih sementara yang diusulkan oleh Kepala Dusun (Kadus), karena dinilai tidak selaras dengan regulasi yang berlaku.

Adapun para bakal calon anggota BPD yang menyatakan keberatan tersebut adalah:

1. H. Syahroni (Dusun I)

2. Asmawi (Dusun I)

3. Jamaludin (Dusun I)

4. Syahrul Ramdoni (Dusun III)

5. Syaifur Rahman (Dusun III)

6. Kartini (Dusun III)

7. Jemi Riswana (Dusun III)

Bentuk protes tersebut disampaikan melalui penyerahan surat resmi kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumber Jaya pada Jumat 8/5/2026. Berkas keberatan tersebut diterima oleh Kasi Pemerintahan Desa, Abdul Mukti, serta perwakilan Panitia Pemilihan Desa, Come.

BACA JUGA:  Wali Kota Bekasi Instruksikan ASN Dampingi Anak pada Hari Pertama Sekolah

Jemi Riswana, salah satu bakal calon, menegaskan bahwa keterlibatan Kepala Dusun dalam merekomendasikan daftar pemilih dianggap menabrak Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Desa (Perdes) yang telah disepakati. Menurutnya, secara struktural Kadus merupakan bagian dari perangkat desa, bukan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

“Sesuai aturan, Kadus adalah perangkat desa. Kami mempertanyakan legalitas perangkat desa dalam merekomendasikan daftar pemilih. Kami mendesak Pj Kepala Desa untuk bersikap tegas dengan tetap mengacu pada hak pilih melalui mekanisme RT dan RW, serta menghapus daftar usulan dari Kadus,” ujar Jemi di lokasi. Jumat. (8/5/2026).

BACA JUGA:  Dua Siswa Bekasi Raih Prestasi Internasional, Wawali Harris Bobihoe Apresiasi

Senada dengan hal tersebut, Asmawi, bakal calon dari Dusun I, meminta pemerintah desa melakukan evaluasi menyeluruh demi menjaga prinsip keadilan bagi masyarakat. Ia berharap kebijakan usulan daftar pemilih dilakukan secara proporsional dan setara dengan peran RW di wilayah Desa Sumber Jaya.

“Kami meminta Pj Kepala Desa mengevaluasi usulan tersebut guna memastikan rasa keadilan. Idealnya, usulan dari Kadus harus disetarakan dengan mekanisme usulan dari RW yang ada,” tambah Asmawi.

Hingga laporan ini disusun, pihak Pemerintahan Desa Sumber Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan yang dilayangkan para bakal calon. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sebagai bentuk perimbangan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik dan perundang-undangan yang berlaku.