Hukrim  

Kasus Pembuangan Bayi di Bekasi Utara Terungkap, Polisi Amankan Pelaku

Photo: Polsek Bekasi utara giat konferensi pers kasus Pembuang bayi (Doc.Ist)
banner 120x600

dutaswaranews.com | Kota Bekasi – Kepolisian Sektor Bekasi Utara mengungkap kasus penelantaran bayi yang ditemukan warga di kawasan Perumahan Tityan Kencana, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bekasi Utara pada Senin (9/3/2026) sore. Konferensi pers dipimpin Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto didampingi Wakapolsek AKP Nurhadi, Kanit Reskrim Iptu Ali Imron, serta Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono.

Mantan kasatreskrim cianjur itu menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan warga terkait penemuan bayi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Bayi tersebut ditemukan di Perumahan Tityan Kencana Blok BB1 No.6 RT 01 RW 04 dalam kondisi masih hidup.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelamatan terhadap bayi yang diduga baru saja dilahirkan. Bayi tersebut kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial N (19) pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di wilayah Kelurahan Marga Mulya.

BACA JUGA:  PKB Dampingi Bang Madong, Resmi Lapor Polisi Usai Keributan di DPRD Bekasi

Dalam konferensi pers, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, di antaranya kain sarung warna hitam, daster batik warna merah cokelat, kantong plastik, kaos, serta rekaman CCTV.

Kapolsek Bekasi Utara menyebutkan motif pelaku membuang bayi karena takut diketahui oleh orang tuanya.

“Pelaku mengaku takut kepada orang tuanya. Sebelumnya pelaku juga pernah diusir dari rumah karena sering pulang malam,” jelasnya.

Polisi juga memastikan foto yang sempat viral di media sosial bukanlah foto asli pelaku.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Bekasi Sediakan Layanan MUKL dan Edukasi Keselamatan di Terminal

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.