dutaswaranews.com, Kota Bekasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).
Total nilai anggaran yang disepakati mencapai Rp6,9 triliun dengan fokus pada efisiensi belanja, optimalisasi pendapatan, serta penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp6,748 triliun. Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,130 triliun dan Pendapatan Transfer Rp2,617 triliun.
“Belanja daerah ditetapkan Rp6,921 triliun sehingga terjadi defisit sebesar Rp173 miliar. Defisit itu akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp200 miliar,” jelas Ahmadi.
Belanja daerah terbagi menjadi tiga pos utama: belanja operasional Rp5,889 triliun, belanja modal Rp1,031 triliun, dan belanja tidak terduga Rp29 miliar.
Dari total pembiayaan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi juga mengalokasikan penyertaan modal kepada tiga BUMD.
Perumda Air Minum Tirta Patriot mendapatkan Rp10 miliar untuk perluasan jaringan SPAM Regional Jatiluhur I.
PT Bank Syariah Patriot memperoleh Rp10 miliar guna memperkuat investasi teknologi dan pembiayaan sektor UMKM.
PT Mitra Patriot menerima Rp7 miliar untuk pengembangan usaha sesuai bidang bisnisnya.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan ekonomi daerah yang menekankan pada peningkatan efisiensi dan kemandirian fiskal.
“BUMD harus menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Kita dorong agar mereka lebih inovatif dan berdaya saing, tapi tetap akuntabel,” ujar Tri.
Badan Anggaran DPRD memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemkot Bekasi, di antaranya agar memperbaiki sistem pendapatan daerah melalui digitalisasi, menekan porsi belanja pegawai dari 42 persen menjadi 30 persen, serta memastikan rencana bisnis BUMD lebih transparan dan berorientasi hasil.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah memperhatikan kebutuhan tenaga pendidik dan infrastruktur sekolah dasar serta menengah, serta menuntaskan permasalahan legalitas lahan yang kerap menghambat proyek pembangunan.
“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi ruh dalam setiap proses perencanaan anggaran. Inspektorat wajib melakukan review menyeluruh dan melaporkannya ke DPRD,” tegas Ahmadi.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi akan segera melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 yang dijadwalkan disahkan pada November mendatang.
Kesepakatan KUA-PPAS 2026 menjadi pijakan penting bagi Kota Bekasi untuk memastikan arah kebijakan fiskal yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap APBD 2026 benar-benar berpihak pada rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tutup Tri Adhianto.














