Laporan Mandek Ditempat, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Jatiasih

Redaksi
Photo: Alofsen Marbun, S.H., Kuasa hukum korban saat di mapolsek jatiasih (Doc.cam)
banner 120x600

Dutaswaranews.com | Kota Bekasi – Sudah lebih dari satu bulan laporan dugaan tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan di Polsek Jatiasih belum menemui kejelasan. Kondisi itu membuat kuasa hukum pelapor mendatangi Polsek Jatiasih untuk mempertanyakan sejauh mana perkara tersebut diproses.

Laporan yang dibuat pada 3 Agustus 2026 itu tercatat dengan Nomor LP/B/90/VIII/2026/SPKT. Unit Reskrim/Polsek Jatiasih.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah warkop di Jalan Parpostel, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih.

Korban dalam laporannya mengaku kehilangan sejumlah barang elektronik. Barang tersebut meliputi  1 unit kulkas, 2 unit televisi, 3 unit stabilizer, 1 unit showcase,2 unit kipas angin hingga 1 unit speaker.

Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp13 juta.

BACA JUGA:  Wawali Bekasi Ajak Warga Peduli Lingkungan Lewat Susur Sungai

Persoalannya, setelah laporan berjalan lebih dari satu bulan, pihak pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Status terduga pelaku dan barang bukti juga belum diketahui perkembangannya.

Kuasa hukum pelapor,Alofsen Marbun, S.H., mendatangi Polsek Jatiasih pada siang hari untuk meminta penjelasan mengenai proses penyidikan laporan tersebut.

Menurut Alofsen, pihaknya membutuhkan kepastian mengenai langkah hukum yang telah dilakukan penyidik, termasuk pemeriksaan saksi dan perkembangan perkara menuju penetapan tersangka.

“Kami sudah menunggu hampir 3 jam, namun Kapolsek dan Kanit tidak ada di tempat. Kami berharap Kapolsek Jatiasih, Kanit Reskrim, dan Kapolres Metro Bekasi Kota segera menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku dan memberikan kepastian kepada klien kami,” ujar Alofsen. Dalam keterangannya di mapolsek jatiasih. Pada Senin (7/9/2026) .

BACA JUGA:  Gelombang Protes Warga Bekasi Utara: Usir Lurah Ismail

Sementara itu, Polsek Jatiasih melalui KA SPKT sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan Unit Reskrim.

Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan pembaruan informasi kepada pelapor dan kuasa hukumnya terkait perkembangan laporan tersebut.

Kepastian mengenai proses penanganan perkara menjadi hal yang dinantikan pelapor, terutama setelah laporan dugaan perampasan tersebut berjalan lebih dari satu bulan tanpa kejelasan mengenai status pelaku maupun barang bukti.

Hingga berita ini dibuat, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan dari Unit Reskrim Polsek Jatiasih.

Sementara tim redaksi dutaswaranews.com mencoba menemui Kanit Reskrim maupun Kapolsek Jatiasih untuk meminta tanggapan dan konfirmasi, namun Kanit dan Kapolsek tidak berada ditempat, bahkan mencoba menghubungi lewat Pesan Whatsapp tidak direspon.