Daerah  

Pemkot Bekasi Terapkan PJJ Dua Hari untuk SD dan SMP, Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Zamroni
banner 120x600

Dutaswaranews.com,KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh siswa SD dan SMP mulai 8-9 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau.

Keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi hari pertama pelaksanaan kewaspadaan di sekolah. Sebelumnya, satuan pendidikan diberi kewenangan menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan kondisi lingkungan masing-masing.

Evaluasi Menunjukkan Perlindungan Belum Optimal.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut, evaluasi di lapangan menemukan sejumlah kendala. Disiplin penggunaan masker oleh siswa belum merata dan masih ditemukan debu di lingkungan beberapa sekolah.

“Setelah evaluasi hari ini, kita melihat langkah mitigasi perlu diperkuat. Karena itu, sementara pembelajaran kita alihkan ke rumah agar anak-anak tetap belajar dalam kondisi lebih terlindungi,” kata Tri di Balai Kota Bekasi, Senin (7/9/2026).

BACA JUGA:  Visi Futuristik Fajar Shodik: Menuju Era Baru Desa Sumberjaya Mandiri dan Transparan

Tri menegaskan, pengalihan ini bukan penghentian kegiatan belajar. Proses pendidikan tetap berjalan, hanya tempatnya yang dipindahkan sementara.

“Ini bentuk kehati-hatian. Kita tidak menunggu kondisi memburuk baru bergerak. Kalau situasi sudah memungkinkan, anak-anak akan kembali belajar tatap muka,” ujarnya.

Kebijakan Dievaluasi Berkala.

Pemkot Bekasi akan terus memantau perkembangan sebaran abu vulkanik, kualitas udara, dan kondisi sekolah. Kebijakan PJJ akan dievaluasi setiap hari berdasarkan data dari perangkat daerah dan instansi teknis terkait.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Margamulya Antre Bansos Pangan, 1.242 KK Terima 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak

Orang tua diminta memastikan anak mengikuti PJJ dan membatasi aktivitas di luar rumah jika tidak perlu.

Sementara itu, perangkat daerah terkait juga terus memantau aktivitas Gunung Anak Krakatau.

“Kami koordinasi dengan instansi terkait. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan melalui kanal resmi Pemkot. Tetap tenang, tetap waspada, dan jangan percaya informasi yang sumbernya tidak jelas,” kata Tri.

Dasar Hukum

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/DISDIK.PTK tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik. Edaran itu mewajibkan sekolah memperketat penggunaan masker, mengurangi aktivitas luar ruangan, menjaga kebersihan, dan memberi perhatian khusus kepada siswa rentan.

BACA JUGA:  Pembukaan One Way Nasional Arus Balik Idulfitri 2026 Resmi Dimulai, Jasa Raharja Himbau Masyarakat

Pemkot memastikan kebijakan ini bersifat dinamis dan akan disesuaikan kembali sesuai hasil evaluasi lapangan.

 

(Ans/Prab)