dutaswaranews.com | Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi dari Sumatra hingga Bekasi dan Bali. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka pengedar dan menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari dua kilogram.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal seorang tersangka berinisial IR di sebuah apartemen di kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi.
Dari tangan IR, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 5,25 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian mengidentifikasi serta menangkap tersangka lain berinisial VSD di wilayah Bogor Selatan.
“Dari tersangka VSD, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 2.055 gram atau lebih dari dua kilogram,” ujar Kusumo dalam keterangannya.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga petugas kembali menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan NJP di wilayah Denpasar Timur, Bali. Dari ketiga tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat sekitar 101 gram.
Sabu Diduga Akan Diedarkan ke Bali
Menurut Kusumo, sabu seberat lebih dari dua kilogram yang ditemukan dari tersangka VSD diduga akan dikirim dan diedarkan ke wilayah Bali. Sementara jaringan yang melibatkan MA, ASA, dan NJP diketahui telah beroperasi sebagai pengedar di Pulau Dewata.
Adapun tersangka IR berperan sebagai pengedar di wilayah Bekasi. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, IR juga melayani pesanan dari daerah lain apabila terdapat permintaan dalam jumlah besar.
“Ini merupakan jaringan yang terhubung dari Sumatra, kemudian diedarkan di Bekasi, dan sebagian dikirim ke Bali. Jadi dapat dikatakan ini jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang cukup luas,” jelasnya.
Modus Gunakan Transportasi Umum dan Media Sosial
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memanfaatkan transportasi umum untuk proses pengiriman barang haram tersebut. Sementara komunikasi dan transaksi dilakukan melalui media sosial serta platform digital.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang diduga berada di wilayah Sumatra serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Terancam Hukuman Minimal 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menegaskan seluruh tersangka berperan sebagai pengedar, bukan pengguna narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 12 tahun dan sanksi berat lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi upaya aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyasar wilayah Bekasi dan Bali melalui jaringan lintas provinsi.














