Berita  

Optimasi Regulasi TJSLP, FORTALA Tawarkan Formula Penguatan Tata Kelola Industri di Kabupaten Bekasi

Redaksi
Photo: Direktur TJSL FORTALA Indonesia, Endra Kusnawan (Doc.Ist)
banner 120x600

dutaswaranews.com | Bekasi – Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia menegaskan bahwa rendahnya angka kemitraan sektor industri dalam program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Bekasi merupakan tantangan struktural yang memiliki solusi konkret.

Berdasarkan kajian mendalam terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2016, FORTALA memetakan sejumlah langkah strategis yang dapat diakselerasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperluas keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah.

Direktur TJSL FORTALA Indonesia, Endra Kusnawan, menyatakan langkah fundamental yang harus diambil adalah mengoptimalkan implementasi regulasi secara utuh, konsisten, dan berkesinambungan. Ia menilai payung hukum yang ada sebenarnya telah memberikan panduan tata kelola yang komprehensif, namun beberapa amanat krusial di dalamnya masih belum terealisasi secara maksimal.

BACA JUGA:  Polres Metro Bekasi Kota Deklarasi Komitmen Jaga Kamtibmas Ramadan

“Persoalannya bukan terletak pada ketiadaan regulasi. Kabupaten Bekasi sudah memiliki Perda dan Perbup yang rigid untuk mengatur mekanisme TJSLP. Tantangan utamanya saat ini adalah komitmen untuk menjalankan seluruh amanat regulasi tersebut secara konsisten,” ujar Endra.

Dalam analisis FORTALA, salah satu simpul mati yang menghambat optimalisasi ini adalah belum lengkapnya struktur kelembagaan sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang lokal tersebut. Regulasi mengamanatkan pembentukan tiga pilar kelembagaan utama: Tim Fasilitasi dari unsur birokrasi, Forum Pelaksana sebagai wadah korporasi, serta Tim Koordinasi yang menjembatani hubungan antara pelaku usaha dan masyarakat.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi baru merealisasikan Tim Fasilitasi TJSLP, yang legalitasnya diperbarui melalui Keputusan Bupati Bekasi Nomor 050/Kep.241/BAPPEDA/2021. Sebaliknya, dua instrumen vital lainnya Forum Pelaksana dan Tim Koordinasi masih belum terbentuk.

BACA JUGA:  Polsek Bekasi Barat Salurkan Bantuan Pangan untuk Lansia di Kotabaru

Endra menekankan bahwa kehadiran dua lembaga yang absen tersebut bukan sekadar urusan pemenuhan aspek administratif semata. Keduanya merupakan arsitektur penting dari ekosistem tata kelola TJSLP yang dirancang untuk memperkuat jalur komunikasi, menyelaraskan koordinasi, dan membangun kemitraan tripartit antara pemerintah, sektor swasta, dan publik.

“Selama ini beban untuk membangun kemitraan bertumpu dominan pada pemerintah daerah sebagai aktor tunggal. Padahal, regulasi telah memformulasikan mekanisme kolaboratif yang jauh lebih efektif melalui Forum Pelaksana dan Tim Koordinasi. Jika kedua lembaga ini diaktifkan, hambatan komunikasi dengan korporasi dapat dipangkas, sinergi lintas sektor menguat, dan rasio partisipasi industri dalam program TJSLP dipastikan melonjak,” urai Endra.

FORTALA meyakini akselerasi kelembagaan ini menjadi kunci utama untuk membuka potensi besar yang selama ini terpendam.
Dengan basis manufaktur raksasa yang mencakup sekitar 7.600 perusahaan, Kabupaten Bekasi memiliki modalitas yang luar biasa untuk menggerakkan pembangunan daerah, sarat syarat tata kelola yang diatur dalam regulasi mampu diimplementasikan tanpa pengecualian.