Terkait Puskesmas Perwira, Aktivis Kemanusiaan Frist Saikat Sesalkan Itu Terjadi

Zamroni
Photo: Klarifikasi terkait dugaan penolakan pasien, Frits Saikat aktivis kemanusiaan (Kaos biru) bersama petugas Puskesmas perwira dan bhabinkamtibmas, babinsa juga sejumlah awak media (Doc.nisah)
banner 120x600

dutaswarasnews.com | Kota Bekasi – Dugaan penolakan pasien kembali mencoreng pelayanan kesehatan tingkat pertama di Kota Bekasi. Insiden yang terjadi di Puskesmas Perwira pada Kamis (15/4/2026) memicu kritik keras dari aktivis kemanusiaan yang menilai masih lemahnya pemahaman tenaga kesehatan terhadap prinsip dasar pelayanan medis.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 08.16 WIB ketika seorang warga Perwira menghubungi aktivis kemanusiaan Frits Saikat untuk meminta bantuan. Warga tersebut melaporkan bahwa tetangganya tidak mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas setempat.

Mendapat laporan tersebut, Frits Saikat langsung mendatangi fasilitas kesehatan itu untuk memastikan pasien memperoleh haknya atas pelayanan medis.Puskesmas Akui Penolakan Pasien

Dalam pertemuan dengan pengelola puskesmas, pihak Puskesmas Perwira akhirnya mengakui bahwa pasien sempat tidak dilayani. Alasan yang disampaikan adalah persoalan administrasi, yakni Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pasien dalam sistem BPJS masih terdaftar di Jakarta dan belum dipindahkan ke Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ringkus Dua Terduga Pelaku Mutilasi di Bekasi

Pihak puskesmas menyebut kejadian tersebut sebagai kesalahan komunikasi serta prosedur, sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

Namun pengakuan itu justru memperkuat kritik bahwa masalah birokrasi masih kerap dijadikan alasan untuk menunda atau bahkan menolak pelayanan medis.

Kritik Tajam Aktivis Kemanusiaan Menanggapi kejadian tersebut, Frits Saikat menilai kasus serupa bukan pertama kali terjadi. Ia menegaskan bahwa masih banyak tenaga kesehatan yang keliru memahami prioritas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, prinsip dasar pelayanan kesehatan seharusnya menempatkan keselamatan pasien di atas urusan administratif.

“Prinsipnya sangat jelas, pelayanan medis harus tetap diutamakan tanpa menyampingkan administrasi. Jangan sampai dibalik, layanan justru tidak diberikan hanya karena persoalan administrasi,” tegas Frits.

Ia menilai tindakan medis seharusnya dilakukan terlebih dahulu, sementara proses administrasi dapat diselesaikan kemudian.

BACA JUGA:  Pelepasan Tim Liputan Mudik B-Universe 2026 Perkuat Informasi Arus Lebaran

“Kalau pasien membutuhkan penanganan, lakukan dulu tindakan medisnya. Administrasi bisa menyusul. Ini soal keselamatan manusia, bukan sekadar berkas,” ujarnya.

Koordinasi Cepat ke RSUDDi tengah proses advokasi di puskesmas, Frits juga langsung mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi dengan pihak RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid agar pasien segera mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pasien tidak mengalami keterlambatan penanganan medis akibat polemik administrasi di tingkat fasilitas kesehatan pertama.

Sorotan terhadap Sistem Pelayanan

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam pelayanan kesehatan di lapangan, yakni benturan antara kebutuhan medis pasien dengan prosedur administratif.

Sejumlah kalangan menilai, jika tenaga kesehatan tidak memiliki pemahaman yang utuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), maka kejadian serupa berpotensi terus berulang.

Dalam prinsip pelayanan kesehatan modern, keselamatan pasien atau patient safety seharusnya menjadi prioritas utama. Administrasi memang penting, namun tidak boleh menjadi penghalang bagi pasien untuk mendapatkan hak dasar berupa pelayanan medis.

BACA JUGA:  K3 Jadi Titik Awal Kebangkitan Wisata Situ Rawalumbu

Peristiwa di Puskesmas Perwira ini menjadi pengingat bahwa reformasi pelayanan kesehatan tidak hanya soal fasilitas dan teknologi, tetapi juga menyangkut mentalitas pelayanan serta pemahaman etika profesi di lapangan.