- Dutaswaranews.com,JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui operasi senyap yang terukur, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus M. Alung Ramadhan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat melarikan diri, di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, dalam konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi, Kamis (16/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolda didampingi oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna, serta Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Irjen Pol. Krisno mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama lima hari, pasca diterimanya informasi akurat mengenai keberadaan tersangka pada 11 April lalu. Pelaku terdeteksi bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir, yang kemudian segera direspons dengan pembuntutan oleh petugas.
“Tepat pada Kamis dini hari pukul 03.30 WIB, tim melakukan penyergapan presisi di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung. Di lokasi, kami mengamankan enam orang di dalam satu kendaraan, termasuk tersangka utama Alung yang selama ini menjadi target perburuan kami,” ujar Kapolda.
Dalam sesi interogasi, terungkap bahwa tersangka sebelumnya berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan celah kelalaian petugas saat pemeriksaan. Alung melompat melalui jendela dengan tangan terborgol, lalu bersembunyi di area rumah ibadah sebelum akhirnya melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat untuk mencari perlindungan di kediaman kerabatnya.
Tak hanya fokus pada pengejaran fisik, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya sempat melakukan pengembangan hingga ke Yogyakarta untuk melacak jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka. Koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Mabes Polri dan pihak Imigrasi, juga diperketat guna menutup ruang gerak pelaku di perbatasan.
Selain Alung, polisi turut mengamankan lima individu lainnya yang berinisial RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51). Sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, alat hisap narkotika elektrik, serta sejumlah uang tunai kini telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan pesan kuat bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Jambi.
“Bapak Kapolda menegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di Jambi. Penangkapan DPO ini adalah bukti keseriusan dan komitmen kami dalam memutus rantai peredaran yang merusak generasi bangsa,” tegas Erlan.
Mengakhiri keterangannya, Polda Jambi memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas dan keamanan di Provinsi Jambi.
(Humas pol/Ans)














