Dutaswaranews.com,PESAWARAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil mengungkap praktik penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal berskala besar. Operasi yang berlangsung pada Rabu (8/4/2026) di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran ini menyasar tiga gudang utama yang menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.
Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan 32 orang yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet. Polisi juga menyita barang bukti solar ilegal sebanyak 203.000 liter atau sekitar 203 ton.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran. Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui menjalankan dua modus operandi yang berbeda.
Pada lokasi pertama (TKP 1) milik terduga berinisial H, ditemukan praktik pengolahan minyak mentah asal Sekayu, Sumatera Selatan. Minyak tersebut dimurnikan menggunakan zat kimia bleaching agar menyerupai solar komersial. Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik Y, gudang digunakan sebagai tempat penampungan solar murni hasil pembelian ilegal atau “pengecoran” dari berbagai SPBU. Saat ini, kepolisian masih mendalami kepemilikan gudang di lokasi ketiga (TKP 3).
Selain ratusan ribu liter BBM, aparat menyita sejumlah aset operasional, di antaranya:
9 unit truk Colt Diesel dengan tangki modifikasi.
237 unit tandon (tedmond) berkapasitas 1.000 liter.
3 unit kapal (KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki) yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut.
Puluhan mesin pompa, selang spiral, serta zat kimia pemurni.
Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara dari praktik mafia migas.
“Aktivitas ilegal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara yang sangat masif. Dengan estimasi volume 812 ton per bulan, potensi kerugian negara diprediksi mencapai Rp160,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun,” ujar Helfi.
Saat ini, seluruh barang bukti dan para terperiksa telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM melalui Call Center Polri 110 guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.
(Anisa).














