dutaswaranews.com | Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara (LBH BYN) menyatakan komitmennya mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan fisik yang terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa pagi (17/2/2026).
Perkara ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial R.A. dilaporkan mengalami luka berat. Berdasarkan keterangan saksi A.A. (30), insiden bermula dari perselisihan antarwarga. Korban disebut mengalami tiga luka sobek di bagian kepala yang memerlukan jahitan setelah diduga dipukul berulang kali menggunakan linggis berukuran kecil.
Selain itu, istri terduga pelaku disebut turut melakukan penganiayaan menggunakan helm, yang mengakibatkan korban mengalami memar pada lengan dan bahu. Suami R.A. juga dilaporkan menjadi korban, dengan luka berupa bibir pecah dan robek di bagian pipi. Penganiayaan terhadap korban laki-laki diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial S.
Penasihat hukum dari LBH BYN, Dr. Kms Herman, menegaskan pihaknya hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban. Fokus kami adalah memastikan hak-hak klien terlindungi serta mendorong penanganan perkara yang profesional, objektif, dan transparan,” ujar Dr. Kms Herman, Ketua Umum LBH- BYN yang juga dosen universitas borobudur dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Sementara itu, Ketua 1 LBH BYN, Ridwan Anthony Taufan, S.E.,S.H.,M.H.,M.M.,M.Si., M. Kn., menilai, dugaan tindakan terduga pelaku yang disebut telah menyiapkan linggis sebelum kejadian, serta adanya unsur penganiayaan dan dugaan pengeroyokan,
“Berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 466 jo. 469 jo. 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ” tegas, Anthony Advokat Senior yang miliki berbagai pengalaman dibidang hukum.
Sedangkan proses Laporan atas peristiwa tersebut telah diterima oleh Polsek Duren Sawit dan saat ini dalam penanganan aparat kepolisian. Motif sementara diduga dipicu oleh kesalahpahaman.
LBH BYN menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan hak korban dan penegakan hukum yang berkeadilan.












