dutaswaranews.com, Kota Bekasi — Upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hukum penelantaran rumah tangga terus diperkuat seiring diberlakukannya regulasi terbaru tahun 2026. Di Kota Bekasi, sinergi lintas lembaga menjadi langkah strategis untuk memastikan hukum tidak hanya dipahami, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang melibatkan Universitas Borobudur, BPPH Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi, serta Badan Konsultasi, Advokasi, dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN). Kegiatan ini menjadi ruang edukasi publik yang menempatkan perlindungan korban sebagai fokus utama.
Mengusung tema “Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum: Hak dan Perlindungan Korban”, kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 31 Januari 2026, mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Program ini terbuka untuk masyarakat umum dan dirancang untuk memperluas literasi hukum secara praktis dan mudah dipahami.
Universitas Borobudur mengambil peran melalui pendekatan akademik dengan menyajikan materi berbasis kajian ilmiah dan regulasi hukum terbaru. Edukasi ini menegaskan bahwa penelantaran rumah tangga bukan sekadar persoalan domestik, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum tegas serta menyangkut hak asasi dan perlindungan korban.
Sementara itu, BPPH Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi berperan aktif sebagai penghubung antara edukasi hukum dan masyarakat akar rumput. Keterlibatan organisasi kemasyarakatan ini dinilai efektif dalam memperluas jangkauan sosialisasi, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam pencegahan dan penanganan kasus penelantaran rumah tangga di lingkungan sekitar.
Di sisi lain, BAKUM MAKN memperkuat aspek akses keadilan dengan menyediakan informasi bantuan hukum serta pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kehadiran lembaga bantuan hukum ini menegaskan komitmen kolaborasi untuk memastikan korban memahami prosedur hukum, memperoleh perlindungan, serta mendapatkan pendampingan yang berkelanjutan.
Diskusi dalam kegiatan ini menekankan pentingnya sosialisasi undang-undang secara masif dan berkelanjutan. Masyarakat diharapkan tidak lagi ragu untuk melaporkan tindakan penelantaran rumah tangga, sekaligus memahami mekanisme hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak korban.
Kolaborasi tiga lembaga ini dinilai sebagai model sinergi yang saling melengkapi antara dunia akademik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga bantuan hukum. Melalui pendekatan terpadu, kegiatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum kolektif serta memperkuat kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial bagi masyarakat Kota Bekasi.
Dengan edukasi hukum yang berkelanjutan, sinergi lintas lembaga ini menjadi langkah nyata dalam memastikan hukum berpihak pada korban dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan yang efektif di tengah masyarakat.














