dutaswaranews.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/3557/DISDIK.Set tentang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyusul tingginya curah hujan dan terjadinya banjir di sejumlah wilayah Kota Bekasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menyampaikan bahwa kebijakan PJJ diberlakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah. Oleh karena itu, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) melalui sistem pembelajaran jarak jauh.
“Keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama. Sekolah dapat menerapkan PJJ sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi cuaca ekstrem dan dampak banjir yang terjadi,” demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu, Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk melakukan pendampingan serta pemantauan secara optimal terhadap pelaksanaan PJJ. Selain itu, sekolah juga diharapkan menyiapkan alternatif metode pembelajaran apabila ditemukan kendala teknis selama proses pembelajaran jarak jauh berlangsung, serta berkoordinasi aktif dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Disdik Kota Bekasi juga menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara pihak sekolah dengan komite sekolah serta orang tua atau wali murid. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif dan tidak mengabaikan kondisi peserta didik di lapangan.
Sementara itu, Penilik PAUD, Pamong Belajar, serta Pengawas SD dan SMP diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Surat edaran ini ditetapkan di Bekasi pada 23 Januari 2026 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kota Bekasi dalam menghadapi situasi darurat akibat cuaca ekstrem.
Adapun surat edaran tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, serta Sekretaris Daerah Kota Bekasi.














