Dutaswaranews.com, Kota Bekasi – Sengketa Keterbukaan Informasi Publik antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi melawan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Putusan yang menolak kasasi DLH tersebut hingga kini belum dipenuhi oleh pihak terkait.
Kuasa hukum AWPI DPC Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono S.H., M.H. (SHS), menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Bekasi agar segera menindaklanjuti kewajiban Dinas LH sesuai putusan hukum.
“Ya, hari ini kami selaku Kuasa Hukum AWPI Kota Bekasi telah melayangkan surat kepada Walikota Bekasi dengan Nomor: 086/SHS/H\&R/IX/2025 agar Dinas LH segera memenuhi kewajiban mereka kepada klien kami,” ujar SHS, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, SHS menekankan agar Wali Kota Bekasi lebih cermat dalam menempatkan pejabat, khususnya Kepala Dinas, di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Menurutnya, jabatan tersebut seharusnya diisi oleh orang yang berkompeten di bidangnya.
“Kepala dinas seharusnya diisi oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Jangan sampai salah dalam menempatkan Kepala Dinas,” tegasnya.
Selain itu, SHS meminta agar Wali Kota Bekasi segera melakukan pembenahan di lingkup Dinas Lingkungan Hidup demi menjaga citra positif pemerintah kota.
“Saya berharap bapak Wali Kota Bekasi segera melakukan bersih-bersih di Dinas LH. Agar citra pemerintahan tetap terjaga. Minimal, para kepala dinas mengerti tentang keterbukaan informasi publik sehingga ke depan tidak ada lagi stigma buruk terhadap Pemerintah Kota Bekasi akibat ulah oknum pejabat yang gagal paham mengenai undang-undang keterbukaan informasi publik,” tandasnya.










