dutaswaranews.com |KOTA BEKASI – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, di Aula Inspektorat Kota Bekasi, Rabu (20/8/2025).
Kegiatan ini juga menjadi persiapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Kadis Kominfostandi Robet TP Siagian membuka acara didampingi Plt. Sekdis Kominfo Erwin MD, Kabid IKP Fitrianti Ningsih, serta para Sekretaris Daerah di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dalam sambutannya, Robet menjelaskan Perwal ini merupakan tindak lanjut peralihan fungsi PPID Utama dari Bagian Humas Setda ke Diskominfostandi. Ia menegaskan keterbukaan informasi publik menjadi pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bersih.
“Monev KIP akan menjadi cerminan sekaligus motivasi bagi kita untuk mempertahankan predikat Badan Publik Informatif, yang telah diraih Kota Bekasi tujuh kali berturut-turut sejak 2017,” ujarnya.
(IF-IKP)














