dutaswaranews.com – Yayasan Nusa Jaya Depok yang menaungi STIE GICI Bekasi secara resmi melaporkan sejumlah pihak dari SMK KORPRI Kota Bekasi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 2,4 miliar. ke Polres Metro Bekasi Kota,dengan nomor: LP/B/1864/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA. pada Jum’at, (1/8/2025).
Pelaporan tersebut mengarah kepada pihak sekolah SMK Korpri dan mantan Sekda Kota Bekasi, TUE, juga sejumlah nama NR, WR, dan DM, yang mengatasnamakan pengurus SMK dan Yayasan KORPRI Kota Bekasi.
Menurut keterangan pelapor, kasus bermula sejak November 2023 saat STIE GICI menyewa gedung milik SMK KORPRI di Jl. Lapangan Multiguna No.3, Margahayu, Bekasi Timur untuk operasional kampus selama 10 tahun.
Mildy mengaku, Uang sewa sebesar Rp485 juta telah dibayarkan dan renovasi gedung dengan nilai perjanjian sebesar Rp2 miliar pun telah selesai dilakukan.
Lebih lanjut, Mildy mengungkapkan permasalahan muncul setelah pada April 2025 pihak Yayasan mendapati bahwa gedung tersebut ternyata merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi, yang belum pernah secara resmi disewakan kepada pihak SMK KORPRI sejak 2015.
“Pihak SMK KORPRI tidak menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki legalitas menyewakan gedung. Bahkan, kami sempat membuat perjanjian di hadapan notaris, yang saat ini menjadi dasar kami untuk menuntut keadilan,” ungkap Mildy dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Mildy, mengaku pihakya juga telah melayangkan dua kali somasi, namun hingga kini belum ada itikad baik dari pihak terlapor.
“Total kerugian materil dan imateril mencapai Rp 2.485.000.000, ditambah dampak moril seperti rusaknya nama baik institusi dan juga terhambatnya proses perkuliahan para mahsiswa akibat kasus ini, ” ungkapnya.
Mildy menduga, pemalsuan dokumen juga menguat setelah ditemukan adanya berita acara rapat palsu antara SMK KORPRI dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi tertanggal 11 Desember 2024 yang isinya berbeda dengan seharusnya.
Mildy menjelaskan, dalam berita acara palsu tersebut, tertulis bahwa SMK KORPRI menjalin kerja sama 15 tahun dengan Pemerintah Kota, namun tidak jelas dasar hukum mereka menyewakan langsung kepada GICI tanpa izin tertulis dari Pemkot.
“Ironisnya, dalam berita acara yang sama disebutkan bahwa pembayaran sewa dari GICI ke SMK KORPRI dilakukan secara bertahap, dan bahkan terdapat permintaan biaya kunjungan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp50 juta pada Desember 2024,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga para terlapor melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta patut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan.
“Hal ini menunjukkan bahwa ada unsur kesengajaan dan pengelabuan sistematis yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut. Kami harap kepolisian segera menindaklanjuti,” tegas Mildy.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan secara resmi dari para pihak terkait.










