Daerah  

Polemik ID Card Porprov: PB Akui Kekeliruan, PWI Desak Transparansi

Redaksi
banner 120x600

Dutaswaranews.com | Kota Bekasi – Polemik pencantuman kategori PERS pada kartu identitas (ID Card) pengelola media sosial organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi dalam penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat 2026 memasuki babak baru. Panitia Besar (PB) Porprov akhirnya mengakui adanya kekeliruan dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.

Pengakuan tersebut disampaikan melalui situs resmi Porprov Bekasi Kota 2026, Jumat (6/11/2026). Dalam keterangannya, PB Porprov mengakui bahwa kartu akses yang semestinya menggunakan kategori OPD justru tercetak dengan kategori PERS disertai keterangan Media Sosial.

PB Porprov menjelaskan, kekeliruan terjadi pada tahap persetujuan pencetakan. Sebagai tindak lanjut, Tim Humas dan Media telah meminta agar kartu tersebut dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

Respons resmi PB Porprov ini mendapat apresiasi dari Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin. Ia menilai pengakuan terbuka dan langkah korektif tersebut merupakan sikap yang patut dihargai.

Namun, Ade mengingatkan bahwa persoalan mendasar dalam polemik tersebut bukan menyangkut boleh atau tidaknya ASN maupun pengelola media sosial OPD melakukan dokumentasi dan publikasi kegiatan Porprov.

Menurutnya, persoalan justru terletak pada penggunaan identitas yang harus dibedakan secara tegas berdasarkan fungsi, kedudukan, dan tanggung jawab kelembagaan.

BACA JUGA:  Deden Tirtajaya Terpilih Lagi, Judo Kota Bekasi Siap Tingkatkan Prestasi

“Persoalannya bukan ASN boleh atau tidak boleh melakukan dokumentasi dan publikasi. Silakan saja, karena itu bagian dari tugas kehumasan pemerintah. Tetapi jangan sampai identitas humas OPD disamakan dengan identitas PERS. Keduanya memiliki fungsi, kedudukan, dan tanggung jawab yang berbeda,” tegas Ade Muksin, Jumat (6/11/2026).

Ade menjelaskan, keberadaan pers dan profesi wartawan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 1 angka 1 UU Pers mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara Pasal 1 angka 4 menyebut wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 7 ayat (2) yang menegaskan kewajiban wartawan untuk memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Berdasarkan ketentuan itu, Ade menilai penggunaan kategori PERS pada kartu akses tidak semestinya dilakukan tanpa memperhatikan fungsi jurnalistik yang melekat pada identitas tersebut.

“Karena itu, identitas PERS tidak semestinya digunakan secara sembarangan. Kartu akses dengan kategori PERS harus merepresentasikan fungsi jurnalistik, bukan sekadar kebutuhan administrasi atau kemudahan akses seseorang dalam kegiatan olahraga,” ujarnya.

Ia menegaskan, PWI Bekasi Raya menghargai permohonan maaf PB Porprov. Namun, pengakuan kesalahan harus diikuti tindakan nyata melalui pembenahan menyeluruh terhadap sistem penerbitan kartu akses.

BACA JUGA:  Polri Bentuk Satgas Khusus Guna Jamin Perlindungan Jemaah Haji dan Umrah

Menurutnya, ketelitian dalam proses klasifikasi identitas menjadi hal penting agar tidak kembali terjadi pencampuradukan antara petugas kehumasan pemerintah dan insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

 

Di sisi lain, Ade mengingatkan agar polemik ID Card tidak berhenti sebatas persoalan kesalahan pencetakan. Ada sejumlah aspek lain dalam penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat 2026 yang perlu mendapat perhatian, terutama transparansi mekanisme verifikasi wartawan, pemberian akses peliputan, dan pelibatan media lokal.

Ia menilai, ajang olahraga tingkat provinsi seharusnya menjadi momentum membangun kolaborasi yang sehat antara penyelenggara dan seluruh elemen media.

Organisasi wartawan, kelompok kerja (pokja), forum, komunitas, hingga perusahaan media yang menjalankan aktivitas jurnalistik di wilayah Bekasi semestinya memperoleh kesempatan yang adil berdasarkan mekanisme yang jelas dan profesional.

Ade juga mengingatkan agar proses pemberian akses peliputan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap media tertentu.

“Jangan sampai ada kesan bahwa media tertentu lebih mudah mendapatkan akses karena kedekatan dengan kekuasaan atau hubungan personal. Penyelenggaraan Porprov harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kesempatan yang adil bagi media lokal,” tandasnya.

BACA JUGA:  *RW 14 Pekayon Jaya Ditarget Jadi Kampung Pasundan, Wali Kota Apresiasi Gotong Royong Warga*

Bagi PWI Bekasi Raya, persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi PB Porprov untuk memperbaiki tata kelola komunikasi publik. Selain ketepatan klasifikasi kartu identitas, penyelenggara juga diharapkan membangun komunikasi yang terbuka dengan insan pers dan memastikan kemitraan publikasi tidak diskriminatif.

Ade berharap seluruh pembenahan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten sehingga penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat 2026 tidak hanya berhasil dari sisi olahraga, tetapi juga mampu menunjukkan penghormatan terhadap profesionalitas dan kemerdekaan pers.

“Pers harus dihormati, humas harus ditempatkan sesuai fungsinya. Jangan campuradukkan keduanya. Kami ingin Porprov sukses sebagai penyelenggaraan olahraga sekaligus sukses dalam menghormati kemerdekaan pers,” pungkas Ade.