Proyek Timbun Lahan Rp2,05 Miliar Berujung Laporan, Suliwaty Klaim Rugi Rp980 Juta

Redaksi
Photo: Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., Kuasa Hukum Korban Suliwaty (Doc.Ist)
banner 120x600

Dutaswaranews.com | Deli Serdang – Pekerjaan penimbunan lahan seluas 4 hektare di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berujung pada laporan dugaan penipuan yang menyeret oknum inisial Sertu (BDPS), anggota aktif TNI AU yang disebut berdinas di Pangkalan Udara Soewondo Medan.

Pihak yang mengaku sebagai korban, Suliwaty, menyebut nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp2,05 miliar. Namun, ia mengklaim telah menyerahkan pembayaran hingga Rp1,6 miliar, sementara progres pekerjaan yang diterimanya baru sekitar 40 persen.

Atas kondisi tersebut, Suliwaty mengaku mengalami kerugian sekitar Rp980 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke POM AU Lanud Soewondo. Pengaduan terhadap Sertu Bagus Dwi Putra Setiadi tercatat dengan Nomor POM-444/02/IX/2026/Satpom Swo tertanggal 10 September 2026.

Kuasa hukum Suliwaty, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., meminta perkara tersebut segera ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Segera diproses sesuai dengan hukum. Selain merugikan korban, dia (terduga pelaku) sudah merusak citra TNI AU,” kata Lamsiang, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (16/9/2026).

Lamsiang meminta POM TNI AU tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut.

“Agar POM TNI AU secara institusi harus membantu menyelesaikan masalah ini. Jangan menjadi preseden buruk, jangan gara-gara satu orang citra TNI AU buruk,” ujarnya.

Kontrak Dua Bulan

Menurut keterangan Suliwaty, perkara bermula pada 2022 ketika Bagus datang ke rumahnya dan menawarkan pekerjaan penimbunan lahan di Pasar II, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Suliwaty mengaku ketika itu B memperkenalkan diri sebagai orang sipil. Ia kemudian menunjukkan lokasi yang akan ditimbun untuk dilakukan pengukuran.

Pekerjaan tersebut selanjutnya disepakati bersama B dan DAB melalui perjanjian kerja sama tertanggal 19 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Gelombang Protes Warga Bekasi Utara: Usir Lurah Ismail

Luas lahan yang menjadi objek pekerjaan sekitar 4 hektare. Kesepakatan mencantumkan tinggi elevasi timbunan 1,3 meter dengan pengerasan 0,25 meter.

Pekerjaan ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan dengan nilai kontrak Rp2.050.000.000.

Suliwaty mengatakan pada tahap awal pekerjaan berjalan, tetapi kemudian terjadi persoalan antara B dan DAB yang disebut berkaitan dengan keuangan.

Menurutnya, B merupakan pihak yang menerima uang, sedangkan DAB membuat kwitansi penerimaan.

Perselisihan tersebut, menurut Suliwaty, kemudian berdampak pada terhentinya pekerjaan dan pasokan tanah timbun.

Tujuh Kwitansi Capai Rp1,6 Miliar

Suliwaty mengaku telah membayarkan uang secara bertahap. Total pembayaran berdasarkan tujuh kwitansi yang disebutnya mencapai Rp1,6 miliar.

Pembayaran itu terdiri atas Rp300 juta pada 31 Agustus 2022, kemudian masing-masing Rp250 juta pada 7, 13, 17, dan 29 September 2022, Rp250 juta pada 12 Oktober 2022, serta Rp50 juta pada 18 Oktober 2022.

Dengan demikian, total pembayaran berdasarkan kwitansi yang disebut Suliwaty mencapai Rp1,6 miliar.

Jumlah tersebut sekitar 78 persen dari nilai kontrak Rp2,05 miliar.

Namun, Suliwaty menyebut progres pekerjaan baru sekitar 40 persen. Tinggi timbunan disebut baru mencapai sekitar 0,50 meter dan bagian belakang lahan masih belum tertimbun.

Ia juga mengaku harus menanggung biaya sewa dua unit alat berat dan operasional yang mencapai Rp3 juta per hari selama 30 hari atau sekitar Rp180 juta.

Sementara itu, ia memperhitungkan masih terdapat sekitar Rp800 juta uang pekerjaan yang belum terealisasi dalam bentuk pekerjaan sesuai kesepakatan.

Dari perhitungan tersebut, Suliwaty mengklaim total kerugiannya mencapai Rp980 juta.

Pernah Ada Pertemuan di POM AU

Suliwaty mengatakan persoalan tersebut juga pernah dibahas dalam pertemuan di Kantor POM AU Lanud Soewondo Medan pada 1 September 2026.

BACA JUGA:  Funday Morning Tandai Hitung Mundur 111 Hari Menuju PORPROV XV Jabar 2026

Dalam pertemuan itu, menurut Suliwaty, B mengakui menerima uang sebesar Rp1,6 miliar.

“Saya bilang, ‘Kau jujur ya B perjalanan pekerjaan penimbunan ini, jujur berapa yang kau terima uang?’ Dijawab dia, ‘Jujur Pak, saya terima uang dari Ibu Suliwaty Rp1,6 miliar,” tutur Suliwaty.

Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut B juga menyebut masih ada sekitar 1 hektare lahan di bagian belakang yang belum tertimbun.

Suliwaty mengaku masih membuka kemungkinan penyelesaian secara damai. Namun, ia tetap meminta proses hukum berjalan untuk mendapatkan kepastian atas persoalan yang dihadapinya.

Informasi Penahanan Masih Menunggu Konfirmasi

Belakangan beredar informasi bahwa Sertu BDPS telah diamankan atau ditahan POM AU Lanud Soewondo.

Namun, kuasa hukum Suliwaty menyatakan belum mendapatkan konfirmasi resmi mengenai informasi tersebut.

“Memang secara lisan ada penyampaian katanya telah ditahan. Namun informasi pastinya kita tidak tahu. Untuk itu kita minta konfirmasi yang resmi, apakah dia ditahan atau tidak,” kata Lamsiang.

Informasi tersebut disebut diterima korban dan kuasa hukum saat pertemuan di sebuah hotel di Kota Medan. Korban kemudian melakukan konfirmasi melalui telepon.

Seseorang berinisial F disebut memberikan jawaban bahwa B telah ditahan.

“Iya, sudah ditahan,” demikian jawaban yang disebut disampaikan F.

Meski begitu, informasi tersebut belum dapat dipastikan secara resmi hingga berita ini disusun.

Lamsiang kembali meminta aparat terkait memberikan kepastian hukum.

“Tangkap segera dan proses sesuai aturan. Kasihan masyarakat menjadi korban dugaan penipuan,” tegasnya.

Dua Laporan

Selain pengaduan terhadap Sertu B ke POM AU, Suliwaty sebelumnya juga menyebut telah membuat laporan terkait DAB ke Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1163/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 29 September 2023.

Dalam perkara tersebut, Suliwaty tercatat sebagai pelapor dan DAB sebagai terlapor.

Sementara pengaduan terhadap Sertu BDS di POM AU tercatat pada 10 September 2026 dengan Nomor POM-444/02/IX/2026/Satpom Swo.

Suliwaty menyatakan dirinya mencari keadilan atas dugaan tindak pidana penipuan yang ia kaitkan dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia juga meminta Danlanud Soewondo memberikan perlindungan terhadap hak-hak hukumnya terkait perjanjian kerja sama penimbunan tanah tertanggal 19 Agustus 2022.

Selain itu, ia berharap Kapolda Sumatera Utara dan Dirreskrimum Polda Sumatera Utara memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikannya.

Kasus ini masih berada dalam ranah dugaan dan seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.