Dutaswaranews.com | Jakarta – Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.
Massa aksi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Sanur, Bali. Menurut AKAMSI, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa pertanahan biasa, melainkan dugaan tindak pidana yang mencederai nilai keagamaan.
“Kasus sengketa tanah sampai menghancurkan tempat ibadah yang terjadi di Bali sudah termasuk penistaan agama,” ujar Koordinator Nasional AKAMSI Tsaqif Fadillah dalam orasinya.
Dalam aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian itu, massa membentangkan spanduk tuntutan dan menyampaikan orasi dari atas mobil komando. Berdasarkan keterangan AKAMSI, perusakan dua pura yang disebut sebagai situs sejarah sejak pra-kemerdekaan itu berawal dari sengketa lahan di Jalan Kesumasari, Sanur, Denpasar Selatan.
Tanah lokasi pura tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 70 dan 71 Desa Sanur atas nama PT Restu Maharani, yang kemudian disebut dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang. AKAMSI menilai tindakan korporasi membongkar tempat ibadah demi penguasaan fisik tanah merupakan pelanggaran terhadap nilai keagamaan dan hak masyarakat adat.
“Kami menyayangkan perilaku korporasi yang memandang rendah nilai-nilai sejarah masyarakat adat di Bali dan keyakinan umat Hindu,” kata Tsaqif.
Dua Tuntutan Utama ke Negara
Perwakilan AKAMSI juga menyerahkan berkas permohonan perlindungan hukum dan laporan pengaduan kepada Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian. Dalam tuntutannya, AKAMSI menyampaikan dua poin utama:
1. Mendesak Kapolri untuk segera memproses hukum pimpinan PT Restu Maharani dan PT Kartika Sanur Cemerlang atas dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.
2. Mendesak Menteri ATR/BPN mencabut SK HGB Nomor 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani yang masa berlakunya habis pada 29 September 2026, serta menolak peralihan HGB kepada PT Kartika Sanur Cemerlang. Tanah tersebut diminta dikembalikan kepada masyarakat adat dan negara.
“Tuntutan ini kami sampaikan bersamaan dengan permohonan pemblokiran peralihan kepada instansi terkait. Agar pihak ATR/BPN dan korporasi yang bertindak sewenang-wenang dapat ditindak secara adil,” ujar Ketua Eksekutif Nasional AKAMSI Rahbar Ayatullah.
AKAMSI memberi tenggat 14 hari kerja bagi pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada respons, mereka menyatakan akan membawa kasus ini ke Presiden RI, DPR RI, hingga Komnas HAM.














