Imigrasi Bekasi Ajak Warga Laporkan WNA Bermasalah

Photo: Kepala seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi, Ahmad Ady Majeng,(Doc.Nis)
banner 120x600

dutaswaranews.com | Kota Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi meminta masyarakat aktif melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi, Ahmad Ady Majeng, mengatakan laporan masyarakat sangat membantu pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Bekasi.

Ia mengakui masih banyak warga yang belum memahami mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian. Karena itu, pihak imigrasi membuka akses pengaduan melalui hotline maupun media sosial resmi.

BACA JUGA:  Polsek Bekasi Barat Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis di Kranji

“Masyarakat bisa langsung melaporkan melalui hotline ataupun direct message Instagram resmi Kantor Imigrasi Bekasi apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh WNA,” ujarnya. Jum’at (22/5/2026).

Menurut Ahmad, Kantor Imigrasi Bekasi membawahi dua wilayah administratif, yakni Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Setiap laporan yang diterima dipastikan akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  FKD ndonesia Dorong Penguatan Sinergi Riset dan Industri Lewat Seminar Nasional di Bekasi

“Jika ada informasi terkait WNA bermasalah, tentu akan kami tindak lanjuti secepatnya,” katanya.

Pengawasan terhadap keberadaan orang asing juga dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tim tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, hingga instansi terkait lainnya.

Ia menegaskan, sinergi antarinstansi diperlukan guna menjaga ketertiban dan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Bekasi tetap berjalan optimal.