dutaswaranews.com, Bandung — Tim DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi resmi mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk mendaftarkan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK), pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 11.32 WIB.
Langkah ini dilakukan sebagai tanggapan atas Memori PK yang sebelumnya diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melalui kuasa hukumnya pada 8 Oktober 2025.
Kedatangan tim AWPI dipimpin oleh Ketua DPC AWPI Kota Bekasi Jerry, didampingi Pembina DPC AWPI RM. Rhagil Asmara Satya Negoro, serta Kuasa Hukum Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan.
Dokumen kontra memori tersebut telah diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Bandung untuk diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Sigit Handoyo Subagiono atau yang akrab disapa Bang SHS menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari upaya hukum untuk menjaga marwah putusan pengadilan yang telah ada.
“Iya benar, hari ini kami sudah memasukkan Kontra Memori Peninjauan Kembali melalui PTUN Bandung. Sebenarnya kami sedih melihat pejabat sekelas Kepala Dinas masih belum memahami bagaimana seharusnya menyikapi persoalan ini,” ujar SHS.
Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati setiap putusan majelis hakim, namun menyayangkan sikap pihak DLH Kota Bekasi yang dalam pengajuan PK menyebut adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara.
“Kalau bukan kita yang menghormati hasil putusan hakim, lalu siapa lagi?” tambahnya.
Lebih lanjut, SHS berharap agar seluruh penegak hukum, mulai dari PTUN Bandung hingga Mahkamah Agung RI, tetap menjunjung tinggi integritas dan keadilan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami berharap para penegak hukum tetap memiliki integritas yang kuat dan tidak tergoda oleh intervensi atau kepentingan tertentu yang bisa merusak rasa keadilan masyarakat, khususnya di Kota Bekasi,” pungkasnya.














