Dutaswaranews.com||TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antar daerah yang digelar di Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama sejumlah kepala perangkat daerah dan sekitar 60 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Kerja sama ini difokuskan pada percepatan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Integrasi tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi ketidaksesuaian data bidang tanah dan objek pajak secara lebih akurat dan terkoordinasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pemanfaatan teknologi harus diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Integrasi data tanah dan pajak ini menjadi langkah penting agar pemerintah daerah memiliki data yang lebih akurat dan saling terhubung. Kita ingin administrasi semakin tertib, pelayanan semakin baik, dan pengelolaan daerah semakin terukur,” ujar Tri.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menekankan pentingnya koordinasi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan.
“Dengan data yang saling terhubung, kita bisa mengurangi ketidaksesuaian informasi dan membantu pemerintah daerah melakukan penataan administrasi secara lebih akurat. Kolaborasi ini diharapkan mendukung pelayanan pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Bekasi berharap integrasi data pertanahan dan perpajakan dapat menjadi fondasi peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung pengelolaan administrasi dan penerimaan daerah yang lebih akuntabel.
(Ans/Prab)














