Polri  

35.117 Obat Keras Disita, Dua Pabrik Tembakau Sintetis Dibongkar

Redaksi
Photo: konferensi pers polres metro Bekasi kota sebanyak 99 kasus peredaran obat obatan (Doc.Nis)
banner 120x600

dutaswaranews.com | Kota Bekasi – Peredaran obat keras dan narkotika di Kota Bekasi kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus, menyita 35.117 butir obat keras, sekaligus membongkar dua lokasi produksi ilegal tembakau sintetis.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengungkapkan hasil penindakan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).

Dari 99 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 20 kasus merupakan perkara peredaran obat-obatan keras berbahaya dengan total 26 tersangka.

Barang bukti yang diamankan mencapai 35.117 butir obat keras dari berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, Hexymer, dan obat sejenis lainnya.

“Dalam pengungkapan ini kami menyita 35.117 butir obat keras berbagai jenis, seperti tramadol, trihexyphenidyl, Hexymer, dan sejenisnya,” kata Putu Kholis.

BACA JUGA:  Halal Bihalal PAN Bekasi Utara Jadi Ajang Silaturahmi dan Konsolidasi Kader

Dijual Lewat Facebook hingga COD

Polisi menilai pola peredaran obat keras kini semakin berkembang. Pelaku tidak hanya mengandalkan transaksi secara langsung, tetapi mulai memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pembeli.

Facebook dan Instagram disebut menjadi salah satu sarana yang digunakan untuk menawarkan obat-obatan tersebut.

Transaksi dilakukan melalui pesan langsung hingga sistem cash on delivery (COD).

“Berdasarkan hasil dialog dengan warga, peredarannya sudah sangat meresahkan,” ujar Putu Kholis.

Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus kepolisian karena peredaran obat keras dinilai telah menyasar ruang yang semakin luas di tengah masyarakat.

Produksi Tembakau Sintetis Berulang Tiga Kali

Dalam operasi yang sama, polisi juga membongkar dua lokasi produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Lokasi produksi berada di Pondok Gede dan Tambun Selatan.

BACA JUGA:  Akselerasi Layanan Samsat Keliling Depok: Antara Efisiensi dan Urgensi Perluasan Jangkauan

Tiga orang tersangka diamankan. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal, penampung rekening hingga pengolah bahan baku.

Hasil penyelidikan mengungkap sindikat tersebut telah melakukan produksi sebanyak tiga kali sejak Juli hingga Agustus 2026.

Polisi turut menyita tembakau sintetis dan berbagai peralatan produksi dari kedua lokasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya hingga ke bandar besarnya. Jalur masuk ke Kota Bekasi dari timur, barat, maupun selatan cukup banyak,” tegas Putu Kholis.

Penindakan Diimbangi Rehabilitasi

Di sisi lain, kepolisian memastikan upaya pemberantasan tidak berhenti pada penangkapan dan proses hukum.

BACA JUGA:  Pembukaan One Way Nasional Arus Balik Idulfitri 2026 Resmi Dimulai, Jasa Raharja Himbau Masyarakat

Polres Metro Bekasi Kota juga memberikan ruang rehabilitasi bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan, khususnya kalangan generasi muda.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin pulih melalui rehabilitasi,” pungkasnya.