Hukrim  

Operasi Brantas Jaya 2026, Polisi Bekuk 69 Pelaku Kejahatan di Bekasi

Photo: Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat menunjukkan barang sitaan kendaraan bermotor roda dua Sebanyak 23 unit hasil operasi Brantas Jaya 2026 (Doc.cam)

dutaswaranews.com | Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan dalam pelaksanaan Operasi Brantas Jaya 2026. Sebanyak 69 pelaku tindak kriminal berhasil diamankan dari berbagai wilayah hukum Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, para pelaku yang ditangkap terlibat dalam 77 kasus kejahatan, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Sebanyak 69 pelaku berhasil diamankan dari pengungkapan 77 kasus yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Kusumo dalam keterangannya. Jumat (17/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah lokasi, di antaranya Kecamatan Jatisampurna, Pondok Gede, dan beberapa wilayah lainnya yang menjadi perhatian aparat kepolisian selama operasi berlangsung.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 23 kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

Menurut Kusumo, mayoritas pelaku pencurian kendaraan bermotor menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi minim pengamanan. Kendaraan yang tidak dilengkapi kunci ganda serta rumah tanpa sistem pengawasan CCTV menjadi target utama para pelaku.

“Pelaku umumnya memilih sasaran yang mudah dijangkau dan minim pengamanan. Mereka bahkan terlebih dahulu melakukan pemetaan dan membuat sketsa lokasi sebelum menjalankan aksinya,” ungkapnya.

Selain kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi juga menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Exit mobile version