dutaswaranews.com,KOTA BEKASI — Rencana penutupan perlintasan kereta api tidak berpintu (ilegal) di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Keputusan itu disepakati dalam sosialisasi yang digelar Dinas Perhubungan Kota Bekasi di Aula Kelurahan Harapan Mulya, Senin (25/5/2026).
bersama unsur pemerintah, tokoh masyarakat, RT/RW, LPM, BKM, dan warga terdampak.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, mengatakan penutupan direncanakan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dan mendukung tertib perkeretaapian karena perlintasan tersebut tidak memiliki izin maupun pengamanan resmi.
Namun dalam dialog, warga meminta pemerintah melakukan kajian lebih lanjut lantaran akses tersebut masih menjadi jalur alternatif penting bagi aktivitas masyarakat, khususnya pejalan kaki menuju sekolah dan tempat ibadah.
Ketua LPM Harapan Mulya, Wid Sugiarto, berharap pemerintah menghadirkan solusi akses pengganti yang aman sebelum penutupan dilakukan.
Hasil musyawarah akhirnya memutuskan penutupan sementara ditunda sambil menunggu kajian lanjutan dan solusi konkret dari Pemerintah Kota Bekasi.
