Bau Limbah Makanan Menyengat, DLH Kota Bekasi Lakukan Mitigasi Lapangan di Sumurbatu

Dutaswaranews.com,BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Aparatur Kelurahan Sumurbatu bergerak cepat merespons keluhan warga terkait pencemaran udara akibat aktivitas pengolahan limbah sisa makanan. Langkah ini diwujudkan melalui peninjauan lapangan intensif di area operasional usaha “Metamorfosa”, RT 001 RW 05, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kamis (16/07/2026).

Inspeksi mendadak ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengawal kesepakatan mediasi antara warga terdampak dan pihak manajemen yang telah difasilitasi pada Senin, 13 Juli 2026.

Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) DLH Kota Bekasi, Wulan Agustina. Turut mendampingi Tim Penegakan Hukum (Gakkum), Kepala UPTD Kebersihan DLH Bantargebang Deddy Iskandar, serta Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Sumurbatu Feryandi. Proses verifikasi ini juga disaksikan oleh perwakilan warga, Ifan, dan perwakilan manajemen “Metamorfosa”, Yani.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan, tim gabungan mencatat adanya penurunan intensitas bau yang cukup signifikan. Intervensi teknis yang diterapkan pihak pengelola pasca-mediasi terbukti mulai meminimalisir dampak lingkungan buruk di sekitar permukiman.

Merespons perkembangan positif tersebut, warga setempat memberikan apresiasi atas langkah korektif perusahaan. Namun, masyarakat menegaskan pentingnya konsistensi pengelolaan limbah agar gangguan serupa tidak terulang kembali demi kenyamanan jangka panjang.

Di samping pembenahan teknis, DLH Kota Bekasi juga memperketat pengawasan administratif dengan memeriksa dokumen perizinan operasional “Metamorfosa”. Guna memastikan kepatuhan hukum yang menyeluruh, DLH menjadwalkan agenda pemanggilan lanjutan terhadap pihak manajemen terkait legalitas pengelolaan limbah tersebut.

Langkah responsif ini menegaskan bahwa sinergi antara regulasi pemerintah, kepatuhan pelaku usaha, dan pengawasan aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan ekologi tanpa mematikan iklim investasi daerah.

(Anisa/. )

Exit mobile version