dutaswaranews.com | Cikarang – Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tetap berpegang pada regulasi daerah dalam pelaksanaan penghargaan bagi perusahaan yang berkontribusi terhadap pembangunan.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul rencana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi yang akan menyelenggarakan CSR Award 2026.
Direktur TJSL FORTALA Indonesia, Endra Kusnawan, menyatakan pihaknya mendukung penuh pemberian penghargaan kepada perusahaan yang aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah. Namun, penggunaan istilah CSR Award dinilai perlu dievaluasi agar selaras dengan aturan yang berlaku.
Menurut Endra, Kabupaten Bekasi telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Karena itu, nomenklatur kegiatan resmi pemerintah seharusnya mencerminkan semangat regulasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara CSR dan TJSLP bukan hanya soal istilah, tetapi juga menyangkut pemahaman hukum dan tata kelola perusahaan.
Dalam praktik global, CSR berkembang sebagai komitmen sukarela perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Sementara dalam sistem hukum Indonesia, TJSLP telah ditetapkan sebagai kewajiban korporasi.
“Perbedaan paradigma ini penting dipahami karena akan memengaruhi tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi,” ujar Endra. Dalam keterangan tertulisnya senin (29/6/2026).
FORTALA menilai penggunaan istilah yang tidak sesuai berpotensi memperkuat persepsi bahwa tanggung jawab sosial perusahaan hanya bersifat pilihan.
Padahal, pemerintah daerah tengah berupaya meningkatkan keterlibatan dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Data Bappeda Kabupaten Bekasi menunjukkan masih rendahnya tingkat partisipasi perusahaan dalam program TJSLP. Dari sekitar 7.600 industri yang beroperasi, baru sekitar 140 perusahaan yang tercatat bermitra dalam pelaksanaan TJSLP hingga pertengahan 2026.
Angka tersebut hanya sekitar 1,84 persen dari total industri yang ada.
Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memperluas partisipasi dunia usaha.
FORTALA menilai penghargaan yang akan diberikan seharusnya tidak hanya menjadi simbol apresiasi, tetapi juga sarana edukasi untuk membangun kesadaran bahwa TJSLP merupakan bagian dari kewajiban perusahaan sekaligus investasi sosial bagi keberlanjutan usaha.
“Ketika semakin banyak perusahaan memahami bahwa TJSLP adalah kewajiban hukum sekaligus investasi sosial, maka penghargaan yang diberikan akan memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah,” kata Endra.
FORTALA berharap penghargaan yang akan digelar Pemkab Bekasi dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola TJSLP, meningkatkan kepatuhan perusahaan, serta mempererat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.














