dutaswaranews.com, Jakarta – Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan mandat negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama dan sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK 1657 ABP. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan korban berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang penumpang minibus dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.
Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi saat minibus melaju dari arah Jalan Abdul Hamid dan melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Diduga, pengemudi tidak memperhatikan keberadaan Kereta Api Sribilah Utama yang sedang melintas sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Akibat benturan keras, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari titik awal kejadian.
Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah sakit. Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penerbitan jaminan perawatan bagi korban luka agar proses pengobatan dapat berlangsung tanpa kendala administrasi.
Kehadiran langsung petugas Jasa Raharja di lapangan menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menjelaskan bahwa para korban kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Undang-undang ini memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Seluruh santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi, Kamis (22/1/2026).
Lebih lanjut, Dodi mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun yang tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas serta kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Melalui sinergi yang kuat dengan Kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan terkait, Jasa Raharja terus berkomitmen menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, serta berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi.














