Cipali Makan Korban Lagi, Jasa Raharja Tangani Korban Cipali

Redaksi
Foto: Plt, Direktur utama PT Jasa Raharja Dewi Aryani suzana saat berkunjung ke RS Abdul Razak korban Laka cipali(Doc.Ist)
banner 120x600

, Purwakarta — Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Selasa (18/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Insiden yang melibatkan tiga kendaraan besar ini menelan korban jiwa dan puluhan luka-luka, menghadirkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja.

Peristiwa tragis tersebut merenggut 5 korban meninggal dunia, sementara 39 orang lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan laporan awal, kecelakaan dipicu saat Bus Agra Mas B 7654 KGA yang melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT di jalur cepat. Benturan keras membuat minibus terdorong hingga menghantam bus PO Sinar Jaya B 7895 TGA, yang saat itu tengah berhenti akibat antrean lalu lintas.

Benturan berantai ini tidak hanya menghancurkan ketiga kendaraan, tetapi juga membuat minibus dan salah satu bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas, dan akhirnya terperosok ke parit di sisi tol. Upaya evakuasi dilakukan segera setelah kejadian.

BACA JUGA:  Sebanyak 319 Lulusan Tahun 2025, Rektor UBS Tekankan Kesiapan Masuk Dunia Kerja

Seluruh korban langsung dilarikan ke dua rumah sakit di Purwakarta. 33 korban luka mendapat penanganan intensif di RS Abdul Radjak Purwakarta, 6 korban lain dirawat di RS Siloam Purwakarta.

Tim Jasa Raharja Cabang Purwakarta bergerak cepat melakukan pendataan bersama Polres Purwakarta dan mendampingi keluarga korban. Petugas turun langsung ke rumah sakit untuk memastikan setiap prosedur jaminan terlaksana tanpa hambatan.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana hadir langsung di dua rumah sakit tersebut untuk menjenguk para korban serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Dalam keterangannya, Dewi menegaskan bahwa korban kecelakaan telah dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:  Perbakin Kota Bekasi Panaskan Mesin PORPROV XV 2026, Raih 3 Emas di BK PORDA

“Ahli waris korban meninggal dunia berhak atas santunan Rp50 juta. Untuk korban luka, biaya perawatan dijamin hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan berupa:

Biaya P3K maksimal Rp1 juta,

Biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang.

“Seluruh manfaat ini adalah hak korban, dan kami pastikan penyalurannya berlangsung cepat, tepat, dan transparan,” tegas Dewi.

Dalam momentum ini, Jasa Raharja kembali mengingatkan pentingnya keselamatan transportasi sebagai prioritas utama.

“Kondisi kendaraan harus dipastikan layak jalan sebelum beroperasi. Pemeriksaan rem, ban, serta kondisi pengemudi adalah kunci mencegah kecelakaan fatal seperti ini,” ujarnya.

Dewi juga mengajak seluruh operator angkutan umum, pengemudi bus, serta pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk memperkuat budaya keselamatan di jalan raya.

BACA JUGA:  Pemkot Bekasi Perkuat Kenyamanan Alun-Alun untuk Anak dan Keluarga

Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara, Jasa Raharja memastikan layanan bagi korban kecelakaan lalu lintas akan terus dilakukan dengan prinsip mudah, cepat, dan tepat.

Insiden ini menjadi pengingat betapa pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan serta kewaspadaan di jalan tol, terutama pada jam rawan seperti dini hari.