Polri  

Urus SIM di Kalimalang Makin Mudah, Pemohon Apresiasi Petugas Ramah

Photo: Satpas SIM kalimalang kabupaten bekasi (Doc.Nis)

Dutaswaranews.com | Bekasi – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Metro Bekasi, Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, terus diarahkan menjadi layanan publik yang lebih praktis dan transparan.

Pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu langkah yang dilakukan Satpas SIM Kalimalang untuk memangkas proses yang tidak perlu sekaligus membantu masyarakat mendapatkan informasi pelayanan sebelum datang ke lokasi.

Memasuki September 2026, optimalisasi fasilitas dan sistem administrasi berbasis digital terus dilakukan. Masyarakat diharapkan dapat mengurus SIM dengan prosedur yang jelas, biaya sesuai ketentuan, serta tanpa harus menggunakan jasa perantara.

Satpas SIM Kalimalang sendiri merupakan salah satu pusat pelayanan SIM utama di Kabupaten Bekasi selain Satpas Deltamas.

Untuk pemohon SIM baru, tersedia pelayanan SIM A, SIM C hingga SIM golongan B sesuai persyaratan. Prosesnya dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk ujian teori berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan ujian praktik.

Ujian praktik tersebut mengacu pada standar keselamatan berkendara. Dengan mekanisme tersebut, kemampuan dan pengetahuan pemohon menjadi bagian penting dalam proses penerbitan SIM.

Sedangkan bagi pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan, dokumen yang perlu disiapkan antara lain e-KTP asli, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi sesuai ketentuan.

Soal biaya, masyarakat diminta mengikuti tarif resmi yang mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Ketentuan tersebut mencakup penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM A dan SIM C.

Hal lain yang tak kalah penting adalah masa berlaku SIM. Pemilik SIM dianjurkan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM telah terlewati, dokumen tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemohon harus kembali mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur.

Sementara itu, pemohon yang membutuhkan SIM golongan B untuk kendaraan besar dan angkutan harus datang ke Satpas. Layanan SIM golongan B tidak tersedia melalui SIM Keliling.

Digitalisasi untuk Pangkas Antrean

Di tengah upaya meningkatkan kualitas pelayanan, masyarakat juga diarahkan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk memperoleh informasi layanan dan melakukan tahapan awal secara daring sebelum pemohon datang langsung ke Satpas.

Langkah itu diharapkan dapat membantu masyarakat mempersiapkan kebutuhan administrasi sejak awal sekaligus mengurangi kepadatan antrean di lokasi pelayanan.

Bagi Satpas SIM Kalimalang, penguatan sistem digital menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan yang modern, terbuka, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Robby: Petugas Ramah, Tak Melihat Calo

Kesan positif datang dari Robby (35), warga yang pada Senin, 14 September 2026, datang ke Satpas SIM Kalimalang untuk membuat SIM C baru.

Robby mengaku mendapatkan pengalaman pelayanan yang baik. Ia menyebut petugas loket ramah dan proses pengurusan dilakukan sesuai prosedur.

“Dari awal masuk tidak terlihat ada calo maupun petugas yang melakukan pungli, kami bikin SIM sesuai prosedur yang ada,” kata Robby sambil tersenyum.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa pelayanan yang mudah dipahami dan dilakukan sesuai prosedur dapat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

Dengan terus mengembangkan sistem digital dan menjaga transparansi pelayanan, Satpas SIM Kalimalang diharapkan mampu memberikan pengalaman pengurusan SIM yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Exit mobile version