Dutaswaranews.com||Kota Bekasi– Pemerintah Kota Bekasi mencatat 48 aparatur sipil negara (ASN) diproses karena pelanggaran disiplin sepanjang Januari hingga Agustus 2026.Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, dari jumlah tersebut, 24 ASN telah diberhentikan, sementara 24 lainnya masih menjalani proses penjatuhan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri.Menurutnya, sanksi diberikan berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pungutan liar yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.Tri menjelaskan, penjatuhan hukuman ASN harus melalui proses administratif, termasuk pengusulan dan pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,” jelasnya.Tri menegaskan, evaluasi dan penegakan disiplin ASN dilakukan secara berkala untuk memperkuat profesionalitas, integritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Berlian/Prab)
