LBH Federasi Rakyat Indonesia Minta Polres Jaksel Hentikan Penyelidikan Kasus 2017, Sebut Tidak Ada Unsur Pidana

Photo: Lembaga Bantuan Hukum Federasi Rakyat Indonesia secara resmi mengajukan permohonan penghentian penyelidikan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan (Doc.Ist)

Dutaswaranews.com | Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Federasi Rakyat Indonesia secara resmi mengajukan permohonan penghentian penyelidikan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan terkait perkara yang melibatkan almarhum M Toha bin Umar sebagai terlapor.

Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 002/LBH/PPH/I/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. LBH bertindak mewakili ahli waris Suwarni, CS berdasarkan Surat Kuasa Nomor 033/SK/KHSI/KP.3174/I/2025.

“Permohonan ini kami ajukan demi kepastian hukum dan rasa keadilan. Setelah 8 tahun berjalan, proses penyelidikan harus ditinjau kembali berdasarkan fakta hukum yang ada,” ujar Harriani Bianca, S.H. salah satu kuasa hukum dari LBH Federasi Rakyat Indonesia, saat dikonfirmasi. Rabu (2/9/2026).

Laporan Sejak 2017 dan Dasar Permohonan

Perkara ini bermula dari dua laporan polisi, yakni LP/1769/K/XI/2017/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 6 November 2017 dan LP/45/K/I/2018/PMJ/Restro Jaksel atas nama pelapor Hasanah. Dugaan tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan benda tidak bergerak.

Dalam suratnya, kuasa hukum menyampaikan empat alasan utama penghentian:

1. Tidak ditemukan peristiwa pidana. Berdasarkan fakta yang diperoleh selama penyelidikan, tidak ada peristiwa yang dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana sesuai laporan.

2. Unsur pidana tidak terpenuhi. Alat bukti dan keterangan yang ada dinilai tidak memenuhi unsur Pasal 263 dan Pasal 385 KUHP.

3. Ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 1087/Pdt.G/2019/PN.JktSel telah menyatakan Akta Hibah Nomor 25/K.B.L/1973 sah secara hukum dan berkekuatan mengikat. Putusan ini dinilai relevan dengan objek perkara.

4. Perkara bersifat perdata dan terlapor telah meninggal. Proses sudah berjalan sejak 2017 dan pada hakikatnya menyangkut persoalan keperdataan/administratif. Selain itu, M Toha bin Umar meninggal dunia pada 2 Mei 2022 berdasarkan Akta Kematian Nomor 3174-KM-10052022-0032.

Minta Kepastian Hukum

Melalui permohonan itu, LBH Federasi Rakyat Indonesia meminta Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan.

Mohamad Farhan, S.H., http://C.MED, kuasa hukum lainnya, berharap penyidik menindaklanjuti secara profesional dan objektif sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah hukum ini merupakan bagian dari pendampingan kami untuk melindungi hak klien dan mendorong terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Harriani Bianca.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tersebut.

Exit mobile version