Dutaswaranews.com | Jakarta – Perselisihan keluarga di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berujung pada laporan polisi. Farida (49) melalui pendampingan hukum LBH FERADI melaporkan dugaan pemalsuan, penggelapan, dan pencurian dalam keluarga yang disebut menimbulkan kerugian hingga Rp300 juta.
Laporan tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (9/9/2026) dan tercatat dengan Nomor LP/B/2224/IX/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Farida menyebut empat orang sebagai terlapor, yakni NP, JR, RT, dan DM. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 28 Juli 2026 di kediaman pelapor.
LBH FERADI menjadi pihak yang mendampingi Farida dalam proses hukum tersebut. Pendampingan diberikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK/LBH-FERADI/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.
Tim advokat tersebut diketuai Mohamad Farhan, S.H., C.Med. Yosuha, Kilikily.
Farhan mengungkapkan, persoalan ini bermula dari konflik keluarga yang telah berlangsung sebelumnya. Salah satu terlapor yang disebut merupakan adik kandung Farida diduga mengusir ibu kandung pelapor dari rumah sejak awal 2025 hingga akhir 2025.
Setelah itu, menurut penjelasan kuasa hukum, sejumlah barang di dalam rumah diduga diambil dan rumah dikosongkan.
“Setelah itu terlapor diduga mengambil barang berupa spring bed milik Ibu kandungnya dan mengosongkan seluruh isi rumah. Saat ini hanya tersisa sofa,” kata Farhan.
Tidak hanya mengenai barang-barang di rumah, LBH FERADI juga mendampingi pelapor atas dugaan pemalsuan surat Roya.
Akibat kejadian yang dilaporkan tersebut, Farida mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp300.000.000.
Dalam laporan polisi, korban mendalilkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 481 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 483 KUHP, dan Pasal 521 KUHP tentang Pemalsuan.
Bagi LBH FERADI, persoalan tersebut tidak semata menyangkut nilai kerugian materiil. Kuasa hukum menyatakan akan mengawal laporan tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga soal keadilan bagi keluarga korban,” ujar Farhan, Rabu (9/9/2026).
Laporan Farida telah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Utara dan diketahui IPDA Braja Larkov Tamata, S.H., M.H. Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
