Dutaswaranews.com Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial. Sebanyak 15.722 keluarga penerima manfaat (KPM) masuk dalam data penerima yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian menjelaskan, data tersebut bukan berasal dari pendataan langsung Pemerintah Kota Bekasi, melainkan data yang diberikan PPATK kepada Kementerian Sosial.
Data tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan pembekuan sementara terhadap bantuan sosial penerima yang terindikasi.
Robert menegaskan, kebijakan itu bukan semata-mata untuk menghentikan bantuan, melainkan memastikan uang bantuan pemerintah benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat.
“Tujuannya adalah tepat manfaat, tepat sasaran,” kata Robert.
Meski bantuan dibekukan sementara, penerima yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online masih diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi.
Mereka dapat datang ke kantor kelurahan untuk menjalani proses verifikasi dan membuat surat pernyataan. Hasil verifikasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk mengusulkan kembali pengaktifan bantuan.
“Bagi keluarga penerima yang dibekukan tadi ini dapat melakukan verifikasi kembali, sanggah banding,” ujar Robert.
Hal itu dinilai penting karena tidak menutup kemungkinan aktivitas yang menyebabkan nama keluarga masuk dalam data tersebut dilakukan oleh anggota keluarga lainnya.
Robert mencontohkan, bisa saja anak atau keponakan menggunakan fasilitas atau rekening yang berkaitan dengan keluarga penerima untuk aktivitas permainan yang terindikasi judi online, sementara penerima utama tidak mengetahuinya.
“Mungkin anaknya, ponakannya menggunakan untuk yang tadi game yang indikasinya judi,” katanya.
Karena itu, Dinas Sosial memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membuktikan kondisi sebenarnya melalui mekanisme verifikasi.
Namun, kesempatan tersebut tidak berlaku apabila hasil pemeriksaan menunjukkan penerima memang terbukti melakukan judi online.
“Bagi yang betul-betul judi ya harus di-stop, di-cut,” tegas Robert.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat penerima bansos untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan bantuan yang diberikan pemerintah.
Bantuan sosial, kata dia, harus digunakan sebagaimana tujuan program, bukan untuk aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara terkait rentang waktu data 15.722 KPM, Robert menyebut angka tersebut merupakan data hasil pembaruan yang baru dikeluarkan.
“Yang dibarukan baru update keluarnya,” ujarnya.
Dengan pembaruan data tersebut, pemerintah akan terus memastikan bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat Kota Bekasi benar-benar diterima oleh mereka yang memenuhi ketentuan dan membutuhkan.
